21.2 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

SPP SMA/SMK Tidak Boleh Naik

SAMPANG – Menjelang tahun ajaran baru 2018–2019, Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Sampang melarang seluruh SMA dan SMK, baik negeri mupun swasta, menaikkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Itu ditegaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Sampang Assyari, Selasa (26/6).

Dia mengatakan, berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 401 Tahun 2017 tentang Besaran SPP, untuk SMA di Sampang maksimal Rp 60 ribu per bulan. Sedangkan SPP SMK disesuaikan dengan kompetensi keahlian (komli) atau jurusan yang diikuti siswa.

Misalnya, jurusan farmasi maksimal Rp 150 ribu per bulan, teknik Rp 110 ribu per bulan, dan manajemen bisnis Rp 90 ribu per bulan. SPP SMK di Sampang lebih murah daripada SPP SMK di kabupaten lain di Jatim.

”Kami minta kepada seluruh SMA dan SMK di Sampang mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai ada penarikan SPP melebihi ketentuan,” katanya.

Baca Juga :  Pameran Pembangunan Rusak Lapangan, Trunojoyo Mania Tuntut Perbaikan

Dia tidak menampik banyak sekolah yang menilai SPP tersebut terlalu kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional di sekolah. Namun, untuk mengatasi persoalan itu, setiap sekolah harus pandai mengatur keuangan.

Menurut Assyari, kualitas pendidikan di sekolah tidak selalu identik dan ditentukan biaya yang besar. Selama sekolah bisa meningkatkan inovasi pengelolaan keuangan dan mobilisasi SDM, persoalan dana yang minim tidak akan menjadi kendala.

”Peraturannya sudah jelas. Jadi, jangan karena biaya operasional minim, sekolah menaikkan SPP. Penarikan SPP harus mengacu pada Pergub 401/2017. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sekolah. Salah satunya, tidak semua orang tua atau wali murid mampu membayar SPP besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Minta Prioritaskan Pembangunan Prorakyat

Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membiayai operasional dan kebutuhan lain. Dengan begitu, tidak selalu bergantung pada SPP. ”Sebelum ada peraturan baru, SPP tidak boleh dinaikkan dengan alasan apa pun. Selain itu, tidak boleh ada penarikan sumbangan kepada siswa untuk perbaikan kelas dan semacamnya. Sebab, sudah ada BOS,” tegasnya.

Sekolah dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Disdik Jatim untuk mendapatkan program perbaikan atau rehabilitasi kelas. Setiap tahun disdik menjalankan program peningkatan infrastruktur dan sarana prasaran (sarpras) pendidikan.

Kepala SMKN 1 Sampang R. Irijanto menuturkan, selama ini SPP di sekolah yang dipimpin lebih rendah daripada yang ditentukan Disdik Jatim. Pihaknya khawatir banyak siswa di Sampang yang tidak mampu membayar. ”Sejauh ini, kami bisa mengatur keuangan,” ucapnya.

SAMPANG – Menjelang tahun ajaran baru 2018–2019, Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Sampang melarang seluruh SMA dan SMK, baik negeri mupun swasta, menaikkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Itu ditegaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Sampang Assyari, Selasa (26/6).

Dia mengatakan, berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 401 Tahun 2017 tentang Besaran SPP, untuk SMA di Sampang maksimal Rp 60 ribu per bulan. Sedangkan SPP SMK disesuaikan dengan kompetensi keahlian (komli) atau jurusan yang diikuti siswa.

Misalnya, jurusan farmasi maksimal Rp 150 ribu per bulan, teknik Rp 110 ribu per bulan, dan manajemen bisnis Rp 90 ribu per bulan. SPP SMK di Sampang lebih murah daripada SPP SMK di kabupaten lain di Jatim.


”Kami minta kepada seluruh SMA dan SMK di Sampang mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai ada penarikan SPP melebihi ketentuan,” katanya.

Baca Juga :  Besok Menhub Launching Pelabuhan Taddan

Dia tidak menampik banyak sekolah yang menilai SPP tersebut terlalu kecil sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional di sekolah. Namun, untuk mengatasi persoalan itu, setiap sekolah harus pandai mengatur keuangan.

Menurut Assyari, kualitas pendidikan di sekolah tidak selalu identik dan ditentukan biaya yang besar. Selama sekolah bisa meningkatkan inovasi pengelolaan keuangan dan mobilisasi SDM, persoalan dana yang minim tidak akan menjadi kendala.

”Peraturannya sudah jelas. Jadi, jangan karena biaya operasional minim, sekolah menaikkan SPP. Penarikan SPP harus mengacu pada Pergub 401/2017. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sekolah. Salah satunya, tidak semua orang tua atau wali murid mampu membayar SPP besar,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Janji Perbaiki Jalan Bekas Galian Pipa

Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membiayai operasional dan kebutuhan lain. Dengan begitu, tidak selalu bergantung pada SPP. ”Sebelum ada peraturan baru, SPP tidak boleh dinaikkan dengan alasan apa pun. Selain itu, tidak boleh ada penarikan sumbangan kepada siswa untuk perbaikan kelas dan semacamnya. Sebab, sudah ada BOS,” tegasnya.

Sekolah dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Disdik Jatim untuk mendapatkan program perbaikan atau rehabilitasi kelas. Setiap tahun disdik menjalankan program peningkatan infrastruktur dan sarana prasaran (sarpras) pendidikan.

Kepala SMKN 1 Sampang R. Irijanto menuturkan, selama ini SPP di sekolah yang dipimpin lebih rendah daripada yang ditentukan Disdik Jatim. Pihaknya khawatir banyak siswa di Sampang yang tidak mampu membayar. ”Sejauh ini, kami bisa mengatur keuangan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/