27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Empat Tahun Tujuh Sekolah Ambruk

SAMPANG – Polres Sampang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru dalam perkara tersebut. Korps Bhayangkara terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menyampaikan, penanganan kasus ambruknya ruangan kelas 4 dan 5 SDN Samaran 2 masih berjalan. Pihaknya bakal menindaklanjuti penanganan hukum kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

”Kami masih akan melakukan pemanggilan untuk selanjutnya. Semuanya akan diperiksa, asalkan sudah terpenuhi,” katanya kemarin (26/2).

Kasus tersebut hampir sama dengan ambruknya SMPN 2 Ketapang. Apalagi, dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka tersebut hanya meminjam CV Hikmah Jaya, bukan pemiliknya. Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah pelaku.

”Yang jelas, konstruksi penyelesaian perkara SDN ini berbeda dengan yang Ketapang (SMPN 2 Ketapang). Nama-nama pelaku sudah dikantongi, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.

Kasus ambruknya infrastruktur lembaga pendidikan yang terjadi tahun ini tidak hanya di SDN Samaran 2. Jumat malam (21/2), SDN Gunung Kesan 1 juga ambruk. Didit berjanji akan mengungkap sekolah yang ambruk. ”Setelah ini kami akan menindaklanjuti sekolah yang ambruk berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Tersangka Curas

Sejak empat tahun lalu tujuh sekolah ambruk di Sampang. Perinciannya, pada 2017 SMPN 2 Ketapang. SDN Jelgung 2, Kecamatan Robatal, dan SDN Tambelangan 2, Kecamatan Tambelangan pada 2018. Lalu, pada 2019 SDN Terosan 5, Kecamatan Banyuates dan SDN Moktesareh 1, Kecamatan Kedungdung. Awal tahun ini SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan dan SDN Gunung Kesan 1, Kecamatan Karang Penang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Kadisdik Sampang M. Jupri Riyadi dan Ach. Rojiun pada Jumat (21/2) dalam kasus ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ambruk 2017. Jupri divonis satu tahun. Selain itu, dia kena denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara hukuman Rojiun tiga bulan lebih lama dari Jupri. Juga, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kasus tersebut telah menyeret tujuh orang ke penjara. Abd Azis, pemilik CV Amor Palapa divonis satu tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Mastur Kiranda, pelaksana proyek, 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Nuriman, pelaksana proyek, 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga :  Wariskan Kasus Video Mesum Kasatreskrim Kembali ke Polres Sampang

Selain divonis hukuman badan, pelaksana proyek juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132.200.000. Sementara untuk konsultan pengawas mengembalikan kerugian negara Rp 2,5 juta.

Selain itu, Dodik Haryanto dan Sofyan selaku konsultan pengawas masing-masing divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Zachroni mendukung penanganan kasus ambruknya bangunan sekolah hingga tuntas. Penyebab sekolah ambruk harus terungkap. Hal itu bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor agar berhati-hati dalam menjalankan proyek pemerintah.

Pihaknya menyayangkan bangunan yang dianggarkan melalui dana pemerintah tersebut tidak dikerjakan dengan baik. Karena itu, ke depan pihaknya akan menekankan pemerintah daerah agar alokasi anggaran untuk infrastruktur lebih diprioritaskan untuk pengembangan mutu pendidikan. ”Akan kami usulkan agar ke depan pembangunan lebih ditekankan pada mutu pendidikan,” tukasnya. (bil)

SAMPANG – Polres Sampang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya SDN Samaran 2. Tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka baru dalam perkara tersebut. Korps Bhayangkara terus mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menyampaikan, penanganan kasus ambruknya ruangan kelas 4 dan 5 SDN Samaran 2 masih berjalan. Pihaknya bakal menindaklanjuti penanganan hukum kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

”Kami masih akan melakukan pemanggilan untuk selanjutnya. Semuanya akan diperiksa, asalkan sudah terpenuhi,” katanya kemarin (26/2).


Kasus tersebut hampir sama dengan ambruknya SMPN 2 Ketapang. Apalagi, dua tersangka yang sudah ditetapkan tersangka tersebut hanya meminjam CV Hikmah Jaya, bukan pemiliknya. Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah pelaku.

”Yang jelas, konstruksi penyelesaian perkara SDN ini berbeda dengan yang Ketapang (SMPN 2 Ketapang). Nama-nama pelaku sudah dikantongi, tinggal menunggu waktu saja,” ungkapnya.

Kasus ambruknya infrastruktur lembaga pendidikan yang terjadi tahun ini tidak hanya di SDN Samaran 2. Jumat malam (21/2), SDN Gunung Kesan 1 juga ambruk. Didit berjanji akan mengungkap sekolah yang ambruk. ”Setelah ini kami akan menindaklanjuti sekolah yang ambruk berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Program Asuransi Usaha Petani Padi Tidak Diminati

Sejak empat tahun lalu tujuh sekolah ambruk di Sampang. Perinciannya, pada 2017 SMPN 2 Ketapang. SDN Jelgung 2, Kecamatan Robatal, dan SDN Tambelangan 2, Kecamatan Tambelangan pada 2018. Lalu, pada 2019 SDN Terosan 5, Kecamatan Banyuates dan SDN Moktesareh 1, Kecamatan Kedungdung. Awal tahun ini SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan dan SDN Gunung Kesan 1, Kecamatan Karang Penang.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis mantan Kadisdik Sampang M. Jupri Riyadi dan Ach. Rojiun pada Jumat (21/2) dalam kasus ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang ambruk 2017. Jupri divonis satu tahun. Selain itu, dia kena denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara hukuman Rojiun tiga bulan lebih lama dari Jupri. Juga, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Kasus tersebut telah menyeret tujuh orang ke penjara. Abd Azis, pemilik CV Amor Palapa divonis satu tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Mastur Kiranda, pelaksana proyek, 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Nuriman, pelaksana proyek, 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus RKB SMPN 2 Ketapang Jalani Sidang Perdana

Selain divonis hukuman badan, pelaksana proyek juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132.200.000. Sementara untuk konsultan pengawas mengembalikan kerugian negara Rp 2,5 juta.

Selain itu, Dodik Haryanto dan Sofyan selaku konsultan pengawas masing-masing divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Zachroni mendukung penanganan kasus ambruknya bangunan sekolah hingga tuntas. Penyebab sekolah ambruk harus terungkap. Hal itu bisa menjadi pelajaran bagi kontraktor agar berhati-hati dalam menjalankan proyek pemerintah.

Pihaknya menyayangkan bangunan yang dianggarkan melalui dana pemerintah tersebut tidak dikerjakan dengan baik. Karena itu, ke depan pihaknya akan menekankan pemerintah daerah agar alokasi anggaran untuk infrastruktur lebih diprioritaskan untuk pengembangan mutu pendidikan. ”Akan kami usulkan agar ke depan pembangunan lebih ditekankan pada mutu pendidikan,” tukasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/