Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

A
Penulis: Amin Bashiri❯
MINTA KEADILAN: Habibi selaku kuasa hukum korban berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri Sampang.
MINTA KEADILAN: Habibi selaku kuasa hukum korban berada di ruangan sidang Pengadilan Negeri Sampang.

Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id– Sidang vonis kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama pria berinisial T, 60, diagendakan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (28/10). 

Paman yang diduga mencabuli keponakannya, berinisial PNA, 21, sebelumnya dituntut 11 tahun penjara.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, sejumlah agenda persidangan dalam perkara dugaan rudapaksa sudah dilaksanakan. Termasuk tuntutan sudah dibacakan di persidangan pada Rabu (14/10).

Advertisement

Dia menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap penyandang disabilitas tersebut.

Yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat 2 huruf d KUHP jo UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

”Kami menuntut terdakwa T dengan pidana penjara 11 tahun,” ungkapnya.

Advertisement

Tunjung menuturkan, agenda selanjutnya bakal memasuki tahap akhir persidangan. Terdakwa bakal menjalani sidang putusan pada Rabu (28/10). ”Selebihnya kita menunggu hasil putusan dari majelis hakim PN Sampang,” tuturnya.

Habibi selaku kuasa hukum korban PNF menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Menurutnya, sebagai penyandang disabilitas, seharusnya korban mendapatkan perlindungan ekstra. Namun, justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh terdakwa. 

”Korban masih ada ikatan famili dengan terduga pelaku. Seharusnya terdakwa melindungi korban, bukan justru menyalahgunakannya dengan melakukan kejahatan,” bebernya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengusaha Seblak Dilaporkan Lagi, Laporan Baru Muncul Usai EDS Jadi Tersangka

Pengusaha Seblak Dilaporkan Lagi, Laporan Baru Muncul Usai EDS Jadi Tersangka

Penyerahan aset dilakukan secara bertahap hingga nilai keseluruhannya, menurut pihak pelapor, diperkirakan mencapai Rp 370 juta.

Bupati Pamekasan Dukung Penegak Hukum Respons Terhadap Penganiayaan Santri di Batumarmar

Bupati Pamekasan Dukung Penegak Hukum Respons Terhadap Penganiayaan Santri di Batumarmar

Bupati Kholil menegaskan, pencegahan perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab membangun karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman

Dewan Minta Polisi Transparan Usut Kasus Kapus Robatal

Dewan Minta Polisi Transparan Usut Kasus Kapus Robatal

Wakil Ketua DPRD Sampang Iwan Effendi mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan Kapus Robatal tersebut diakui tengah menjadi perhatian publik Kota Bahari

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer