Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

SAMPANG, RadarMadura.id– Sidang vonis kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama pria berinisial T, 60, diagendakan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Rabu (28/10).
Paman yang diduga mencabuli keponakannya, berinisial PNA, 21, sebelumnya dituntut 11 tahun penjara.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, sejumlah agenda persidangan dalam perkara dugaan rudapaksa sudah dilaksanakan. Termasuk tuntutan sudah dibacakan di persidangan pada Rabu (14/10).
Dia menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap penyandang disabilitas tersebut.
Yakni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat 2 huruf d KUHP jo UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
”Kami menuntut terdakwa T dengan pidana penjara 11 tahun,” ungkapnya.
Tunjung menuturkan, agenda selanjutnya bakal memasuki tahap akhir persidangan. Terdakwa bakal menjalani sidang putusan pada Rabu (28/10). ”Selebihnya kita menunggu hasil putusan dari majelis hakim PN Sampang,” tuturnya.
Habibi selaku kuasa hukum korban PNF menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Menurutnya, sebagai penyandang disabilitas, seharusnya korban mendapatkan perlindungan ekstra. Namun, justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh terdakwa.
”Korban masih ada ikatan famili dengan terduga pelaku. Seharusnya terdakwa melindungi korban, bukan justru menyalahgunakannya dengan melakukan kejahatan,” bebernya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




