
SAMPANG, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang kembali menggelar rapat paripurna kemarin (20/10).
Agendanya, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif serta nota penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang terhadap satu raperda inisiatif.
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan menyampaikan, rapat paripurna ke-22 digelar dengan membahas sejumlah agenda.
Pertama, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Agenda kedua adalah penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketiga, penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah 5/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Trunojoyo Kabupaten Sampang.
”Terakhir, penyampaian nota penjelasan bapemperda terhadap raperda tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual,” katanya.
Rudi menjelaskan, pada 1 Oktober, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sampang telah menggelar rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim raperda Kabupaten Sampang.
Rapat tersebut bertujuan membahas jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan DPRD Sampang.
”Selanjutnya, raperda tersebut akan dibahas bersama di tingkat fraksi, komisi, badan anggaran (banggar), maupun bapemperda,” terangnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




