Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyidik Masih Kaji Pengajuan Justice Collaborator

A
Penulis: Amin Bashiri❯
DITAHAN: Eks Kadispendik Sampang MF saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sampang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/8).
DITAHAN: Eks Kadispendik Sampang MF saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sampang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/8).

Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang masih mengakji pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Sampang berinisial MF.

Penyidik masih memeriksa kelengkapan administrasi dan menelaah data yang diajukan.

Kuasa hukum MF, Jakfar Sodik, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa permohonan JC yang diajukan kliennya telah diterima oleh penyidik Kejari Sampang. ”Permohonan JC-nya sudah diterima pada pekan lalu,” katanya.

Advertisement

Jakfar berharap, permohonan tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan perkara.

Keterangan yang disampaikan kliennya maupun saksi lain diharapkan bisa mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

”Pastinya kami berharap agar pengembangan perkara ini dapat segera menemukan titik terang terkait penetapan tersangka lainnya,” bebernya.

Advertisement

Dia meyakini, ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditahan. Jakfar juga optimistis penyidik telah mengantongi alat bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.

”Kami berharap sesegera mungkin menetapkan tersangka lain yang terseret perkara tersebut,” harapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pihaknya baru menerima surat kelengkapan administrasi pengajuan JC pada Jumat (9/10).

Saat ini, penyidik masih menelaah permohonan tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lengkapi Syarat JC, Pengacara Serahkan Dokumen Tambahan

Lengkapi Syarat JC, Pengacara Serahkan Dokumen Tambahan

Jakfar mengeklaim, petunjuk dan bukti tambahan yang kami ajukan bisa menjadi pendukung dalam menetapkan tersangka lain.

Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Eks Bendahara RSMZ, Kerugian Keuangan BLUD Capai Rp 5 Miliar

Kejari Sampang Tetapkan Tersangka Eks Bendahara RSMZ, Kerugian Keuangan BLUD Capai Rp 5 Miliar

Mantan Bendahara RSMZ Sampang ditetapkan tersangka oleh Kejari Sampang. Tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang. Kerugian tipikor BLUD rumah sakit itu diduga mencapai Rp 5 Miliar.

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

Sidang Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Paman terhadap Ponakan Digelar Minggu Depan

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, sejumlah agenda persidangan dalam perkara dugaan rudapaksa sudah dilaksanakan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer