
SAMPANG, RadarMadura.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang masih mengakji pengajuan justice collaborator (JC) oleh tersangka eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Sampang berinisial MF.
Penyidik masih memeriksa kelengkapan administrasi dan menelaah data yang diajukan.
Kuasa hukum MF, Jakfar Sodik, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa permohonan JC yang diajukan kliennya telah diterima oleh penyidik Kejari Sampang. ”Permohonan JC-nya sudah diterima pada pekan lalu,” katanya.
Jakfar berharap, permohonan tersebut dapat membantu penyidik mengembangkan perkara.
Keterangan yang disampaikan kliennya maupun saksi lain diharapkan bisa mengungkap keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
”Pastinya kami berharap agar pengembangan perkara ini dapat segera menemukan titik terang terkait penetapan tersangka lainnya,” bebernya.
Dia meyakini, ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditahan. Jakfar juga optimistis penyidik telah mengantongi alat bukti untuk mengembangkan perkara tersebut.
”Kami berharap sesegera mungkin menetapkan tersangka lain yang terseret perkara tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pihaknya baru menerima surat kelengkapan administrasi pengajuan JC pada Jumat (9/10).
Saat ini, penyidik masih menelaah permohonan tersebut dan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




