
SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Matjari diagendakan besok (15/4).
Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Pihak korban mendorong agar terdakwa kasus penganiayaan tersebut dituntut maksimal.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang pembuktian perkara Matjari sudah selesai.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.
”Selanjutnya, agendanya pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan bakal dilaksanakan pada Rabu (15/4),” katanya.
Jakfar Sodik selaku Penasehat Hukum Korban Hairuddin berharap, JPU menuntut terdakwa sesuai fakta persidangan.
Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, JPU harus jeli melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.
”Terdakwa memang memiliki hak ingkar,” tuturnya.
Jakfar mengutarakan, jika melihat rekaman CCTV yang dipertunjukkan saat persidangan, maupun keterangan saksi-saksi, Matjari dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara ini.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




