
SAMPANG, RadarMadura.id – Daul combo sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Pemkab Sampang juga mengusulkan daul dug-dug agar mendapatkan sertifikat HKI. Namun, usulan tersebut ditolak.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menyampaikan, pihaknya mengusulkan dua musik tradisional, yakni daul combo dan dug-dug agar mengantongi HKI.
Namun, yang disetujui Kemenkum RI hanya satu, yakni daul combo.
”Untuk daul dug-dug, usulan kami di tolak,” katanya kemarin (31/3).
Dijelaskan, usulan ditolak karena genre musik daul dug-dug dianggap sama dengan musik tongtong milik Kabupaten Sumenep. Bahkan alat musik dan derokasinya juga sama.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
”Lebih dulu Sumenep yang mengusulkan HKI,” jelasya.
Meski demikian, pelaksanan parade daul dug-dug tetap dilaksanakan setiap tahun. Hal itu untuk melestarikan budaya dan hiburan bagi masyarakat Sampang.
Kegiatan tersebut juga dianggap mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




