Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Perdana Mad Jari, Dua DPO Tak Kunjung Diringkus

H

MELANGGAR HUKUM: Terduga pelaku penganiayaan petugas SPBU Mad Jari dikawal polisi saat menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Terduga pelaku penganiayaan petugas SPBU Mad Jari dikawal polisi saat menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 


Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Mad Jari, terduga pelaku pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Sidang perdana warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang, tersebut akan digelar Selasa (24/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Suharto menyatakan, berkas perkara Mad Jari telah dilimpahkan ke PN.

Advertisement

Statusnya berubah di sidang perdana dari tersangka menjadi terdakwa.

”Agenda sidang perdana Selasa (24/2) untuk pembacaan dakwaan pada Mad Jari,” bebernya.

JPU telah menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa secara cermat.

Advertisement

Sehingga, Suharto memastikan sidang perdana akan berjalan sesuai agenda yang telah dijadwalkan.

”Kami pastikan (dakwaan) akan kami bacakan,” katanya.

Madjuri, kuasa hukum korban Hairuddin, mengaku telah mengetahui agenda sidang perdana pelaku pembacokan dan penembakan terhadap kliennya.

Pihaknya berharap dakwaan terhadap pelaku sesuai pasal yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).

”Kami berharap tidak ada satu pun pasal di BAP yang dikurangi,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya mendesak polisi segera meringkus dua terduga pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Yakni terduga pelaku Abdus dan Adi.

”Kami minta Polres Sampang segera menangkap dua DPO lainnya. Mengingat tersangka Mad Jari sudah mulai diadili,” tandasnya. (bai/jup)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sembilan Terdakwa Anak Diadili, Empat Tersangka Baru Ditangkap, Sisa 10 Terduga Pelaku Masih Hirup Udara Bebas

Sembilan Terdakwa Anak Diadili, Empat Tersangka Baru Ditangkap, Sisa 10 Terduga Pelaku Masih Hirup Udara Bebas

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, sembilan terdakwa dari lima perkara kekerasan seksual itu didakwa dengan dakwaan alternatif.

Pertamina Patraniaga Bungkam, Pasca Terjadi Kericuhan di SPBU Desa Ketapang Daya

Pertamina Patraniaga Bungkam, Pasca Terjadi Kericuhan di SPBU Desa Ketapang Daya

Karena kuota BBM jenis solar dibatasi, pengawas SPBU 54.692.01 Solihin memikirkan cara agar semua pembeli yang antre kebagian. Yakni, dengan membatasi pembelian maksimal Rp 300 ribu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer