Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Paro Waktu Tak Wajib Setor LHKASN

A
Penulis: Amin Basiri❯
AKTIF: Sejumlah PPPK paro waktu berada di halaman Dinsos PPPA Sampang, Senin (19/1).
AKTIF: Sejumlah PPPK paro waktu berada di halaman Dinsos PPPA Sampang, Senin (19/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu tak diwajibkan mengisi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) atau SPT tahunan.


Advertisement

Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 2/2023.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyampaikan, pelaporan SPT tahunan sifatnya wajib bagi seluruh ASN.

Yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Sementara untuk PPPK paro waktu belum masuk kategori wajib lapor.

Advertisement

Dia menjelaskan, selain baru dilantik mejadi ASN, sistem penggajiannya PPPK paro waktu belum melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga belum wajiblapor SPT tahunan, ujarnya.

Pria asal Bangkalan itu mengungkapkan, PPPK paro waktu memiliki kewajiban lapor SPT tahunan setelah bekerja minimal satu tahun.

Dengan demikian, mereka wajib melaporkan SPT di awal 2027.

Advertisement

Khusus PPPK paro waktu akan segera kami sosialisasikan bahwa mereka belum wajib lapor SPT tahun ini, jelasnya.

Ari menambahkan, saat ini pihaknya focus memberikan himbauan kepada PNS dan PPPK.

Sebab, pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret. Pihaknya bekerja sama dengan BKPSDM.

Fokus kami sementara ke PNS dan PPPK untuk melaporkan harta kekayaan di 2025 atau sekarang SPT tahunan ini dengan menggunakan aplikasi Coretax, pungkasnya. (ay/bil)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Indomaret Bersama Anlene Dukung Posyandu di Kabupaten Sampang

Indomaret Bersama Anlene Dukung Posyandu di Kabupaten Sampang

CSR Posyandu ini diikuti 120 balita dan 30 lansia. Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz, Area Manager Indomaret Ahmad Jazuli Nasir, serta Licence Manager Indomaret Nur

Pohon Berdiameter 40 Cm Tumbang Timpa Motor 

Pohon Berdiameter 40 Cm Tumbang Timpa Motor 

Sebuah pohon jenis kolpoh dengan diameter sekitar 40 sentimeter dilaporkan tumbang dan menimpa satu unit sepeda motor di Jalan Raya Torjunan, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal. 

Lora Wabup Pimpin DPC Gerindra Sampang

Lora Wabup Pimpin DPC Gerindra Sampang

Wabup Sampang H Ahmad Mahfudz membenarkan jika dirinya dipercaya memimpin partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer