SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Para pedagang di Pasar Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, bisa bernapas lega. Sebab, pasar desa tersebut kembali beroperasi setelah sempat disegel oleh keluarga Fadeli pada Sabtu (16/10). Pengoperasian pasar tersebut dilakukan setelah ada negosiasi pada Sabtu (23/10).
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto membenarkan jika institusinya sudah membuka segel Pasar Bringkoning. Langkah itu dilakukan setelah ada negosiasi antara penasihat hukum keluarga Fadeli dengan Pemkab Sampang. ”Kita melakukan negosiasi sekitar 30 menit. Setelah itu, segel langsung dibuka,” katanya.
Proses negosiasi tersebut terbilang lancar. Sebab, kedua belah pihak sama-sama menyadari jika pasar itu sangat dibutuhkan masyarakat. ”Alhamdulillah, lancar dan sama sama menyadari kalau itu juga untuk kepentingan dan menyangkut perekonomian masyarakat. Sama sama sepakat buka segel,” ucap Suryanto.
Sementara itu, Muhammad Dangke selaku pengacara H Fadeli menegaskan tidak ada negosiasi. Hanya, pihak pemkab meminta kebijakan agar pasar tersebut kembali dioperasionalkan. Karena pertimbangannya untuk perekonomian masyarakat, maka diberi kelonggaran. ”Untuk masuk ke pasar sudah kami berikan akses,” katanya.
Dangke menyatakan akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya. Maka dari itu, dia melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pemkab ke Polres Sampang. ”Kemarin sudah kami laporkan. Karena berkasnya dinyatakan kurang lengkap. Selasa (26/10) mau saya lengkapi,” ucap Dangke.
Di sisi lain, Pengacara Pemkab Sampang Jalaluddin Al Aziz mengatakan, tanah yang dipersengketakan merupakan milik Pemkab Sampang sejak zaman kemerdekaan. Hal itu didukung sejumlah dokumen yang dimiliki pemkab. ”Masalah perdata sudah selesai. Tanah itu sudah dikuasai Pemkab Sampang selama 75 tahun. Hal itu sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.