SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah memberikan kesempatan kepada investor untuk melakukan investasi di daerah. Namun, mereka dituntut patuh pada regulasi agar tidak ada yang dirugikan. Seperti keberadaan toko modern yang harus dievaluasi karena banyak yang bertentangan dengan peraturan daerah (perda).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, investor memiliki kebebasan melakukan investasi. Namun, Pemkab Sampang memiliki Perda 7/2013 yang mengatur terkait pendirian dan kewajiban toko modern.
Data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sampang 2020, jumlah tokoh modern 35 titik. Yakni, Indomaret di 19 titik dan Alfamart 16 lokasi (lihat grafis). Perinciannya, 19 toko Indomaret tersebar di Kecamatan Sampang sembilan lokasi, Kecamatan Ketapang tiga lokasi, Kecamatan Sokobanah dan Kecamatan Banyuates masing-masing dua lokasi serta Kecamatan Torjun, Camplong, dan Jrengik masing-masing satu titik.
Sementara 16 toko Alfamart tersebar di Kecamatan Sampang sembilan titik, Kecamatan Camplong tiga lokasi serta Kecamatan Torjun, Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah masing-masing satu lokasi.
Ketua Jaka Jatim Korda Sampang Busiri menilai jarak antar toko modern terlalu dekat. Bahkan, di beberapa titik ada yang berdampingan. ”Jika kita mengacu pada Perda 7/2013, tentu tidak sesuai dengan perda. Sebab, jaraknya tidak mengikuti aturan,” katanya kemarin (24/3).
Pengendalian toko modern diatur Perda 7/2013 tentang Pengelolaan Pasar. Pada bab IV, bagian kedua diatur penataan dan pengendalian pasar modern. Pada bab yang sama, pasal 8 ayat 1 poin c disebutkan bahwa pasar modern dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar tradisional minimal 1.000 meter. Namun, fakta di lapangan, ada toko modern di beberapa lokasi dibangun dalam jarak kurang dari ketentuan.
Ketentuan itu dipertegas pada pasal yang sama ayat 6 poin b. Bahwa, jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota maksimal hanya dua dan dalam radius 1.000 meter. Perda 7/2013 juga mewajibkan toko modern memasarkan UMKM. Pada bab VII, bagian kesatu pasal 17 ayat 1 poin j disebutkan bahwa pasar modern harus merekrut sekurang-kurangnya 50 persen tenaga kerja lokal.
Pihaknya tidak mempermasalahkan PP yang mengatur terkait kebebasan investor masuk ke daerah. Sebab, kehadiran investor juga memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah. Namun, pemerintah tidak boleh membiarkan jaraknya berdekatan.
Menurutnya, keberadaan toko modern perlahan mengancam pasar tradisional serta toko-toko kecil. Sebab, pendirian toko modern akan berpengaruh pada persaingan bisnis usaha. ”Toko lokal itu menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil,” ungkapnya.
Busiri mengungkapkan, kehadiran toko modern belum menampung pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, tidak sedikit masyarakat Sampang yang menjadi pengusaha UMKM. Mereka masih kesulitan untuk memasarkan produk masing-masing.
Jika pemasarannya tidak maksimal, akan berpengaruh pada penghasilan pelaku usaha. Seharusnya pemerintah mampu mengakomodasi hasil usaha masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka. Karena itu, Busiri meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi pendirian toko modern.
”Paling tidak, ketika ekonomi pelaku UMKM sudah normal, bisa membantu menurunkan angka kemiskinan di Sampang,” urainya.
Busiri menambahkan, penegak perda juga harus tegas jika terdapat investor yang tidak patuh pada aturan. Dalam Perda 7/2013 disebutkan, toko modern harus bermitra untuk memasarkan produk UMKM. Jika toko modern tidak mematuhi perda tersebut harus ditindak sesuai dengan aturan.
”Pemkab melalui penegak perda harus tegas dalam menegakkan perda. Kalau dalam aturan ada sanksi, maka harus tegas,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penertiban toko modern. Sebab, terkadang dalam perda tidak menyebutkan satpol PP untuk melakukan penegakan. Dia mencontohkan Perbup 8/2020 tentang rumah makan. Pelimpahan wewenang untuk menegakkan perbup tersebut adalah BPPKAD.
Kecuali, jelas dia, jika terdapat toko modern yang tidak memenuhi perizinan. Maka, hal itu masuk dalam kewenangan satpol PP. ”Sepanjang (perbup atau perda) tidak memberikan kewenangan kepada kami untuk melakukan penegakan, tidak bisa (bertindak),” terangnya. (bil)