SAMPANG – Tiang dan papan reklame besar di jalan raya Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, roboh. Reklame tersebut menimpa lapak pedagang kaki lima (PKL) dan ruko. Kondisi itu sudah hampir dua tahun tapi hingga kemarin (24/2) tak kunjung dievakuasi.
Hamidah, 52, salah seorang PKL yang berjualan di lokasi itu menuturkan, tiang dan papan reklame roboh sejak 2017. Tiang patah dan bagian ujung bersandar ke ruko. Di bawahnya ada lapak PKL. ”Sudah hampir dua tahun roboh seperti itu tapi belum dievakuasi,” tuturnya kemarin.
Warga Desa Ketapang Barat itu menyampaikan, ada tiga PKL yang berjualan di sekitar papan reklame roboh tersebut. Satu di antara tiga lapak PKL itu berada persis di bawah tiang dan papan reklame yang roboh.
Pedagang berjualan mulai pagi hingga malam. Agar tiang dan papan reklame tidak goyah dan ambruk, pedagang menyangganya dengan besi dan kayu. ”Pedagang tetap berjualan di situ karena sudah lama dan tidak ada tempat lain untuk pindah,” ucapnya.
Hamidah berharap pemerintah bisa memberikan perhatian dengan segera mengevakuasi atau menurunkan papan reklame tersebut. Dengan begitu, PKL bisa lebih tenang dan nyaman berjualan. ”Bahaya kalau terus dibiarkan seperti itu,” katanya.
Kasi Trantib Kecamatan Ketapang Sukarno mengaku sudah melaporkan tiang dan papan reklame roboh tersebut kepada dinas. Kata dia, personel Satpol PP Sampang sudah datang ke lokasi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. ”Katanya masih koordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang,” terangnya.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPPKAD terkait penertiban tiang dan papan reklame yang roboh tersebut. Sebab, izin pendirian dan pajak reklame masuk ke BPPKAD.
Menurut dia, kondisi reklame sudah rusak cukup parah dan harus segera dievakuasi. Jika tidak, khawatir tiang reklame ambruk dan merusak lapak PKL serta bangunan ruko. Dia menegaskan, pemkab berhak menertibkan dan membongkar reklame yang sudah rusak dan membahayakan masyarakat.
Namun, dalam penertiban reklame ada jasa bongkar dan muat, biayanya Rp 400 ribu dan itu merupakan tanggung jawab BPPKAD. ”Satpol PP hanya berwenang menertibkan atau menurunkan reklame dan baliho yang melanggar perda,” tandasnya.