SAMPANG – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang mencapai 7.500 orang. Jumlah abdi negara itu terus berkurang. Pasalnya, banyak yang masuk masa pensiun.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sampang mencatat pada 2017 lalu ada 110 PNS yang mengajukan pensiun. Sementara, sejak Januari–Desember 2018 ada 147 PNS yang pensiun.
Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, setiap tahun pasti ada PNS yang mengajukan pensiun karena sudah masuk batas usia pensiun (BUP). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diterangkan, untuk jabatan eselon II-b dan II-a batas usia maksimal 60 tahun. Eselon III dan IV 58 tahun dengan masa pengabdian minimal 20 tahun. Menurut dia, dalam satu bulan bisa ada lima sampai delapan pegawai yang mengajukan BUP.
”Mayoritas ASN yang pensiun tahun ini dari eselon III dan IV. Terdiri dari jabatan pimpinan tertinggi (JPT), pegawai administrator, dan pengawas,” bebernya Minggu (23/12).
Pengajuan pensiun terjadi hampir dari semua golongan. Meski demikian, pihaknya memastikan pegawai yang pensiun tahun ini merupakan pegawai yang sudah mengabdi selama 10 tahun dan sudah berusia di atas 50 tahun.
”Kalau di bawah 10 tahun tidak boleh mengajukan pensiun. Kecuali yang bersangkutan sakit keras yang menyebabkan tidak bisa beraktivitas atau meninggal dunia,” kata Arief.
Pegawai yang sudah pensiun antara lain Asisten Pemerintahan Setkab Sampang Rochim Mawardi, mantan Kepala DPMPTSP Heri Purnomo, mantan Kepala BKPSDM Slamet Terbang, dan Kepala Dinkes Sampang Firman Pria Abadi. Lalu, Kepala Diskumnaker Suhrowardi, dan Kabid Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Diskumnaker Sampang Bisrul Hafi.
”Untuk posisi jabatan yang ditinggal sudah diisi pelaksana tugas (Plt),” terang pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Semenatara untuk pengajuan pensiun dini tidak serta-merta diterima dan disetujui. Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus bisa dipenuhi. Pertama terkait administrasi. PNS yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan berjenjang melalui instansi atau dinas tempat bekerja, kemudian ke BKPSDM.
Selanjutnya berkas pengajuan tersebut akan dikirim ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Deputi Mensesneg bidang sumber daya negara untuk dilakukan pengkajian. ”Kalau sudah diterima akan dibuatkan surat dari Mensesneg yang ditujukan kepada presiden terkait usulan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun,” jelasnya.
Berapa PNS yang mengajukan pensiun dini di tahun ini? Yoyok menegaskan tidak ada PNS di Kota Bahari yang mengajukan pensiun dini. Mayoritas pengajuan merupakan BUP. ”Kalau pengajuan pensiun dini belum pernah ada. Karena kalau masih bisa bekerja dengan baik, buat apa pensiun dini. Apalagi proses pengajuannya tidak mudah,” terangnya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan, banyak ASN yang mengajukan pensiun merupakan hal yang wajar terjadi. Terutama, bagi pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun dan juga sudah tidak bisa aktif bekerja.
PNS dituntut untuk bekerja dan menjalankan tugas dengan baik dan maksimal. Apalagi, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan PNS dengan memberikan tunjangan, gaji ke-13, dan lainnya.
”Pemkab harus tegas dalam mengawasi dan menindak ASN yang mempunyai kinerja buruk dan indisipliner. Jangan mau memelihara pegawai yang tidak mau serius dalam bekerja dan tidak mematuhi peraturan,” sarannya.