SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pengusaha tidak bisa seenaknya mendirikan toko modern. Mereka harus taat pada aturan yang dibuat pemerintah. Pemerintah kabupaten (pemkab) juga sudah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur itu sekaligus untuk melindungi pasar tradisional.
Merujuk pada Perda Sampang 7/2013 tentang Pengelolaan Pasar, toko modern di Kota Bahari berkewajiban memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya, berkaitan dengan pajak, pemanfaatan tenaga lokal, pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Corporate Communication Alfamart Ame Dwi Pramesti menyampaikan, kontribusi ke pemerintah daerah sudah dijalankan. Pihaknya melibatkan tenaga kerja lokal yang diyakini mampu mengurangi pengangguran. Dia menyebut 117 tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Sampang.
Penempatan pekerja bergantung pada level karyawan. Jika status sebatas kru ditempatkan di Kota Bahari. ”Tapi kalau sudah naik grade, kami mutasi seperti level kepala toko,” ujarnya kemarin (23/3).
Berkaitan dengan pemasaran produk UMKM, Ame mencatat ada dua produk UMKM Sampang yang sudah dipasarkan di Alfamart daerah Surabaya. Kemungkinan nanti bertambah dua produk. Saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas.
”Kami juga berkontribusi terhadap PAD dari pembayaran pajak. Yakni, pajak reklame dan parkir,” tuturnya.
Di dalam Perda 7/2013, toko modern juga berkewajiban menyisihkan sebagian keuntungan untuk mendukung kegiatan pembangunan di lingkungan sekitar. Pihaknya sudah melakukan dengan aksi sosial bagi-bagi paket perlengkapan sekolah dan sembako. Kegiatan tersebut bergantung pengajuan masyarakat.
”Terkadang meski tidak ada pengajuan, kami tetap menyalurkan. Misalnya, bantuan sarung dan mukena di beberapa masjid,” ungkap Ame.
Ame tidak menjawab saat ditanya pendirian toko modern yang menjamur di Kabupaten Sampang. Dia juga enggan menyebut jumlah Alfamart yang berdiri di kabupaten yang dipimpin Bupati Slamet Junaidi dan Wabup Abdullah Hidayat.
Ame hanya menyebut pendirian Alfamart di Sampang banyak dari franchise atau milik warga lokal. ”(Jumlah toko) silakan konfirmasi ke pemda. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti regulasi pemda,” janjinya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) juga mengonfirmasi Branch Manager Indomaret Cabang Gresik Veronica Gratiawati. Namun, dia tidak berkenan memberikan klarifikasi. ”Saya masih ada acara. Bisa konfirmasi dengan tim saya, Bapak Faqih,” jawabnya.
Beberapa pertanyaan dikirim kepada Faqih. Namun, tidak ada jawaban pasti. ”Saya masih di jalan. Coba nanti saya lihat-lihat datanya,” ucapnya.
Pernyataan Ame berbeda dengan data yang diperoleh dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang. Versi organisasi perangkat daerah (OPD) ini belum ada produk industri kecil menengah (IKM) yang dipasarkan di Alfamart.
Diskopindag mencacat IKM yang dipasarkan di Indomaret yakni kerupuk ikan kipas asal Sreseh dan beberapa produk asal Kecamatan Sampang. Yaitu, bronis singkong, rengginang singkong, manisan jeruk, dan kacang goyang. Selain itu, semprit dan sadru merek Lapaste makanan tradisional asal Kecamatan Sampang.
Selain itu, sadru, semprit, kerupuk, kopi jahe, dan kue kering merambah pasar modern seperti HOKKY Surabaya, Basmalah, Golden Pamekasan, dan mitra swalayan lain. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Diskopindag Sampang Moh. Irwan Ferdiawan mengatakan, tidak semua produk IKM asal Sampang bisa masuk pasar modern.
Beberapa produk itu hanya bisa masuk Indomaret dan beberapa pasar modern di Madura dan Surabaya. Pihaknya belum bisa memasukkan sejumlah produk hasil produksi IKM binaan ke Alfamart. Padahal, sudah berkali-kali melayangkan surat pengajuan agar produk asal Sampang bisa dipasarkan di toko modern tersebut.
”Kalau di Alfamart, produk kita belum ada yang masuk. Sebab, belum ada jawaban dari pihak Alfamart,” katanya.
Pihak Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang menegaskan, pada prinsipnya, unit usaha yang menyediakan layanan lahan parkir punya kewajiban membayar pajak parkir. Untuk toko modern, selama ini hanya dibebani pajak reklame dan parkir. ”Sepengetahun saya, mereka (toko modern) aktif membayar pajak parkir,” ungkap Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi (Rendalev) Bappelitbangda Sampang Didi Achmadi.
Didi menyebutkan, selama ini pihaknya belum menerima laporan terkait kegiatan sosial yang dilakukan toko modern. Pihaknya masih mempelajari, apakah toko modern masuk dalam kriteria perusahaan yang harus membayar CSR. Karena itu, pihaknya berencana memanggil semua perusahaan yang tergabung dalam forum CSR.
Menurut dia, usaha formal seharusnya punya kewajiban menyalurkan CSR. ”Kami rencana mau mengumpulkan forum CSR. Tapi, masih menunggu jadwal Bapak Bupati,” tandasnya.
Data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (SPMPTSP Naker) Sampang 2020, jumlah tokoh modern 35 titik. Indomaret di 19 titik dan Alfamart 16 lokasi. Pengendalian toko modern diatur Perda 7/2013 tentang Pengelolaan Pasar. Pada bab IV, bagian kedua diatur penataan dan pengendalian pasar modern.
Pada bab yang sama, pasal 8 ayat 1 poin c disebutkan bahwa pasar modern dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar tradisional minimal 1.000 meter. Namun, fakta di lapangan, ada toko modern di beberapa lokasi dibangun dalam jarak kurang dari ketentuan Perda 7/2013.
Ketentuan itu dipertegas pada pasal yang sama ayat 6 poin b. Bahwa jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota maksimal hanya dua dan dalam radius 1.000 meter. Misalnya, toko Indomaret di Jalan Wahid Hasyim yang dibangun di dekat Pasar Srimangunan.
Perda 7/2013 juga mewajibkan toko modern memasarkan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pada bab VII, bagian kesatu pasal 17 ayat 1 poin j disebutkan bahwa pasar modern harus merekrut sekurang-kurangnya 50 persen tenaga kerja lokal. (bil/iqb)