SAMPANG – Jumlah duda dan janda di Kota Bahari bertambah. Itu setelah, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Sampang mengabulkan 186 perkara perceraian. Pengajuan cerai itu, teregister mulai Januari sampai Pebruari 2019.
Fa’iq, Panitera PA Sampang kepada RadarMadura.id mengatakan, permohonan cerai sebenarnya 311 berkas. Tapi, yang dikabulkan 186 kasus. “Rinciannya, gugatan cerai 127 kasus. Cerai talak yang diajukan suami, ada 59 perkara,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan perkara lainnya? Fa’iq menuturkan tidak sampai ke tahap pembacaan vonis. “Sebab, ada yang diselesaikan melalui mediasi. Ada yang dicabut dan sebagian berproses,” jelasnya.
Dijelaskan, ada beberapa faktor pemicu pasangan mengajukan cerai. Diantaranya, meninggalkan salah satu pihak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk judi, cacat badan, kawin paksa, perselisihan serta faktor ekonomi.
“Dari beberapa yang kami sebutkan, penyebab perceraian yang paling banyak karena faktor ekonomi. Disusul kemudian karena terjadi perselisihan terus menerus,” papar Fa’iq.
Pria berkacamata itu mengungkapkan, majelis hakim tidak langsung memvonis. “Kami mediasi dulu kedua belah pihak. Harapannya, agar bisa rujuk. Ketika usaha dan proses sudah dilalui tapi tidak membuahkan hasil, baru diputus,” tandasnya. (Moh. Iqbal)