21.3 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

Sembilan Kades Dijabat Pj

SAMPANG – Sampai saat ini masih ada sembilan desa yang dijabat penjabat (Pj) kepala desa (Kades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang tidak bisa berbuat banyak. Sebab, masih menunggu pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019 mendatang.

Sembilan desa yang dimaksud ada Desa Paopale Daya, Desa Karang Anyar, Desa Bunten Timur, Desa Bunten Barat, dan Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang. Lalu, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal; Desa Banjarsokah, Kecamatan Kedungdung; Desa Rabasan, Kecamatan Camplong; dan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Untuk Desa Gunung Maddah dan Desa Rabasan tidak menunggu pilkades serentak. Alasannya, diproyeksikan pergantian antar waktu (PAW). Sebab, sisa waktu masa jabatan Kades sebelumnya lebih setahun.

Baca Juga :  Kota Bahari vs Kota Sumekar

Kepala DPMD Sampang Abd. Malik Amrullah mengatakan, jabatan Kades berlangsung selama kurun waktu enam tahun. Jika masa jabatan Kades habis, harus segera diisi oleh Pj Kades yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di masing-masing kecamatan.

”Ya, ada sembilan Kades dijabat Pj. Karena masih menunggu pilkades serentak tahun 2019,” katanya kepada RadarMadura.id Selasa (20/11).

Mantan Kepala Dinsos Sampang itu menambahkan, mekanisme penentuan dan penunjukan Pj Kades berasal dari kalangan PNS yang memiliki kapasitas memadai, seperti tingkat pengetahuan tinggi. Khususnya di bidang pemerintahan dan teknis kepemimpinan. ”Prinsipnya, penentuan Pj Kades merupakan kewenangan bupati dengan berbagai pertimbangan kriteria tertentu,” ujarnya.

Banyaknya desa masih tidak dijabat Kades definitif, menurut Malik tidak memengaruhi pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. Sebab, Pj Kades memiliki hak dan kewajiban serta bertanggung jawab sama seperti Kades definitif. Maka dari itu, pelayanan dan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Seimbangkan PAD Pasar dengan Anggaran Revitalisasi

”Pilkades serentak jumlahnya 42 desa. Aturannya tetap, yang berubah masa baktinya saja,” beber Malik.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmad Hidayat Rifai mengatakan, desa dijabat oleh Pj Kades tidak begitu maksimal. Alasannya, Pj Kades yang menjabat tidak begitu mengetahui desa yang dipimpinnya. ”Eksekutif harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu. Dua desa dijabat PAW kan sudah lama,” desaknya. 

SAMPANG – Sampai saat ini masih ada sembilan desa yang dijabat penjabat (Pj) kepala desa (Kades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang tidak bisa berbuat banyak. Sebab, masih menunggu pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2019 mendatang.

Sembilan desa yang dimaksud ada Desa Paopale Daya, Desa Karang Anyar, Desa Bunten Timur, Desa Bunten Barat, dan Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang. Lalu, Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal; Desa Banjarsokah, Kecamatan Kedungdung; Desa Rabasan, Kecamatan Camplong; dan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang.

Untuk Desa Gunung Maddah dan Desa Rabasan tidak menunggu pilkades serentak. Alasannya, diproyeksikan pergantian antar waktu (PAW). Sebab, sisa waktu masa jabatan Kades sebelumnya lebih setahun.

Baca Juga :  Disporabudpar Gelar Gerak Jalan

Kepala DPMD Sampang Abd. Malik Amrullah mengatakan, jabatan Kades berlangsung selama kurun waktu enam tahun. Jika masa jabatan Kades habis, harus segera diisi oleh Pj Kades yang diangkat dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di masing-masing kecamatan.

”Ya, ada sembilan Kades dijabat Pj. Karena masih menunggu pilkades serentak tahun 2019,” katanya kepada RadarMadura.id Selasa (20/11).

Mantan Kepala Dinsos Sampang itu menambahkan, mekanisme penentuan dan penunjukan Pj Kades berasal dari kalangan PNS yang memiliki kapasitas memadai, seperti tingkat pengetahuan tinggi. Khususnya di bidang pemerintahan dan teknis kepemimpinan. ”Prinsipnya, penentuan Pj Kades merupakan kewenangan bupati dengan berbagai pertimbangan kriteria tertentu,” ujarnya.

Banyaknya desa masih tidak dijabat Kades definitif, menurut Malik tidak memengaruhi pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat di masing-masing desa. Sebab, Pj Kades memiliki hak dan kewajiban serta bertanggung jawab sama seperti Kades definitif. Maka dari itu, pelayanan dan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Peserta Pelatihan Kerja Ngaku Tak Dapat Bantuan Alat
- Advertisement -

”Pilkades serentak jumlahnya 42 desa. Aturannya tetap, yang berubah masa baktinya saja,” beber Malik.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmad Hidayat Rifai mengatakan, desa dijabat oleh Pj Kades tidak begitu maksimal. Alasannya, Pj Kades yang menjabat tidak begitu mengetahui desa yang dipimpinnya. ”Eksekutif harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu. Dua desa dijabat PAW kan sudah lama,” desaknya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/