SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang sudah selesai menyosialisasikan regulasi di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Seperti yang dilakukan di Kecamatan Karang Penang pada Kamis (21/10).
Acara tersebut dihadiri perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, DPMD Sampang, dan jajaran Kecamatan Karang Penang. Termasuk seluruh aparatur desa dan tamu undangan lainnya.
Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyosialisasikan perundang-undangan di bidang cukai. Sebab, selama ini sebagian masyarakat belum memahami regulasi terkait barang kena cukai tersebut.
”Sosialisasi ini diadakan untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya cukai dan pemanfaatan DBHCHT,” katanya.
Menurut dia, setelah mengikuti sosialisasi, masyarakat bisa memahami rokok ilegal. Dengan demikian, warga Kecamatan Karang Penang tidak terlibat atau tersangkut kasus peredaran rokok ilegal. ”Baik dalam hal industri maupun produksi rokok ilegal,” ucap Chalilurrahman.
Chalilurrahman menambahkan, peserta sosialisasi nantinya diharapkan bisa menyampaikan materi yang didapat kepada warga lainnya. Informasi dari aparatur desa biasanya mudah dipahami warga. ”Saya harap materinya bisa dipahami dan disampaikan kepada warga lainnya,” pungkasnya. (iqb/par)