SAMPANG – Semua instansi pemerintahan kini ikut andil mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing. Seperti yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang.
Institusi yang dipimpin Chalilurrahman tersebut mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan DBHCHT di Kecamatan Jrengik pada Jumat (15/10). Penyampaian perundang-undangan di bidang cukai tersebut dihadiri seluruh aparatur desa.
”Alhamdulillah, kami sudah melakukan sosialisasi di Kecamatan Jrengik,” katanya.
Chalilurrahman menuturkan, kasus peredaran rokok ilegal di Sampang tidak bisa diatasi oleh satu institusi. Karena itu, semua unsur pemerintahan mulai dari paling bawah hingga atas harus bahu-membahu mengatasi persoalan tersebut.
”Saya harap, para aparatur desa yang sudah menerima materi bisa menyampaikan kepada masyarakat di desanya masing-masing agar kita sama-sama bisa mencegah peredaran rokok ilegal di Sampang,” ucapnya.
Dia menjelaskan, masyarakat maupun pemerintah desa yang menemukan informasi terkait adanya rokok ilegal atau tanpa cukai bisa segera menginformasikan kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, praktik ilegal yang merugikan negara tersebut bisa diproses lebih lanjut.
”Saya minta aparatur maupun masyarakat di desa bisa saling bagi informasi terkait peredaran rokok ilegal,” tandas Chalilurrahman. (iqb/par)