23.1 C
Madura
Sunday, March 26, 2023

Mayoritas Perusahaan Melanggar

SAMPANG – Ada 262 perusahaan di Kota Bahari yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sayangnya, tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 1.763.267 per bulan.

Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang Heru Susandra mengutarakan, ketentuan besaran UMK ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, naiknya UMK di Kota Bahari tidak direspons positif oleh perusahaan.

Buktinya, banyak perusahaan tidak merealisasikan ketentuan UMK. Yang merealisasikan ketetapan Pemprov Jatim itu tidak sampai sepuluh perusahaan.

”Tapi kalau perusahaan besar sudah menerapkan UMK kepada karyawannya. Seperti Pertamina, PT Garam, dan beberapa pabrik besar lainnya,” kata Heru kemarin (21/10).

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Sebab, selama ini belum ada karyawan yang menyatakan keberatan dengan gaji yang mereka terima.

Baca Juga :  Kesadaran Nelayan Urus Asuransi Minim

Diskumnaker bisa memediasi jika terdapat tuntutan dari karyawan. ”Selama ini belum ada tuntutan dari karyawan. Katanya daripada nganggur tidak apa-apa digaji seadanya,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya tidak memiliki mediator hubungan industrial. Padahal, manfaatnya sangat penting bagi penerapan UMK. Apalagi ketika terjadi tuntutan dari karyawan terkait besaran gaji.

Jika ada tuntutan dari karyawan, pihaknya harus mendatangkan dari luar daerah. Bila tidak terselesaikan, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya. Namun, perkara tersebut jarang terjadi.

”Kalau ada tuntutan dari karyawan harus ada yang memediasi bagian hubungan industrial. Sementara ini, kami belum punya mediator yang tugasnya memediasi perselisihan,” akunya.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengaku heran karena terdapat perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK. Pihaknya mendesak perusahaan agar mematuhi ketetapan gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Baca Juga :  Anda Baru Pertama Kali Ajukan Asuransi, 3 Tips Ini Biar Nggak Gagal

”Kalau memang ada yang belum menggaji sesuai UMK, eksekutif harus bergerak. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau perlu, ada sanksi kepada perusahaan,” desaknya. (bil)

 

SAMPANG – Ada 262 perusahaan di Kota Bahari yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sayangnya, tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Rp 1.763.267 per bulan.

Kasi Hubungan Industrial Diskumnaker Sampang Heru Susandra mengutarakan, ketentuan besaran UMK ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, naiknya UMK di Kota Bahari tidak direspons positif oleh perusahaan.

Buktinya, banyak perusahaan tidak merealisasikan ketentuan UMK. Yang merealisasikan ketetapan Pemprov Jatim itu tidak sampai sepuluh perusahaan.


”Tapi kalau perusahaan besar sudah menerapkan UMK kepada karyawannya. Seperti Pertamina, PT Garam, dan beberapa pabrik besar lainnya,” kata Heru kemarin (21/10).

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Sebab, selama ini belum ada karyawan yang menyatakan keberatan dengan gaji yang mereka terima.

Baca Juga :  Musawamah Tidak Kesulitan Berobat Berkat JKN

Diskumnaker bisa memediasi jika terdapat tuntutan dari karyawan. ”Selama ini belum ada tuntutan dari karyawan. Katanya daripada nganggur tidak apa-apa digaji seadanya,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya tidak memiliki mediator hubungan industrial. Padahal, manfaatnya sangat penting bagi penerapan UMK. Apalagi ketika terjadi tuntutan dari karyawan terkait besaran gaji.

- Advertisement -

Jika ada tuntutan dari karyawan, pihaknya harus mendatangkan dari luar daerah. Bila tidak terselesaikan, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya. Namun, perkara tersebut jarang terjadi.

”Kalau ada tuntutan dari karyawan harus ada yang memediasi bagian hubungan industrial. Sementara ini, kami belum punya mediator yang tugasnya memediasi perselisihan,” akunya.

Ketua DPRD Sampang Fadol mengaku heran karena terdapat perusahaan yang tidak menggaji karyawan sesuai UMK. Pihaknya mendesak perusahaan agar mematuhi ketetapan gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Baca Juga :  PDAM Trunojoyo Bakal Surati Pemprov

”Kalau memang ada yang belum menggaji sesuai UMK, eksekutif harus bergerak. Jangan dibiarkan begitu saja. Kalau perlu, ada sanksi kepada perusahaan,” desaknya. (bil)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/