21.1 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Bobol Tabungan Rp 6 Miliar, Mantan Karyawan BRI Ditahan

SAMPANG – Bank menjamin tabungan setiap nasabah. Namun, ada saja tangan jahil yang berlaku jahat. Seperti dua mantan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ini. Akibat perbuatan membobol tabungan nasabah senilai Rp 6 miliar, mereka harus mendekam di tahanan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebutkan, pada pertengahan 2016 ada nasabah Bank BRI yang mengeluh. Mereka mengaku saldo tabungannya berkurang. Bahkan, ada yang tidak bisa dicairkan.

BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur menanggapi positif keluhan nasabah itu. Mereka kemudian melakukan audit. Dari audit inilah kemudian terungkap bahwa telah terjadi pembobolan rekening milik nasabah. Tindak kejahatan diduga dilakukan oleh Samsul Arifin (SA) dan Yudi Sagita (YS).

Saat itu Samsul Arifin merupakan petugas dana (funding officer) di BRI Cabang Sampang. Sedangkan Yudi Sagita menjadi kasir (teller) di BRI Unit Batu Lengir, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Pada 2016, BRI Kanwil Jawa Timur berkoordinasi dengan kejaksaan. Dari situ kemudian kejaksaan negeri (kejari) memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Awal 2017 ini Samsul Arifin yang warga Sampang dan Yudi Sagita warga Kota Sumekar itu di-PHK.

Jumat (21/7), giliran mereka yang dipanggil Korps Adhyaksa. Mereka menghadap penyidik sejak pukul 09.00. Mereka dipanggil sebagai saksi. Namun, kejaksaan mendapatkan fakta-fakta baru mengenai perbuatan dua orang tersebut. Mereka ditahan.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Sterilkan Lingkungan Pasar

Mereka keluar dari ruang Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa pukul 12.58. Kasipidsus mengatakan, kedua tersangka mengakui mengenai uang-uang yang digunakan. Total uang yang digunakan Rp 6 miliar. ”Yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar,” terangnya.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa mereka melakukan tindak pidana sejak 2015. Mereka membobol rekening tabungan sekitar 30 nasabah. Uang nasabah dibobol melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Nasabah yang tidak membuat ATM oleh pelaku dibuatkan. Kemudian, UTM itu digunakan mengambil uang nasabah. Lalu, mereka meminjam buku tabungan nasabah. Setelah dipinjam, nasabah dikeluarkan dari rekening tanpa sepengetahuan pemilik.

”Uang nasabah posisinya sudah di bank. SA bekerja sama dengan YS. Tersangka SA mengambil uangnya di Batu Lengir,” terang Yudie. ”Karena YS sudah tahu password kepala unitnya, jadi mudah sekali untuk mengeluarkan uang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka tidak hanya menginap di tahanan. Sejak awal tahun ini mereka juga telah diberhentikan. BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang nasabah yang sudah dibobol bervariasi. Dari jumlah di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.

”Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk main saham. Katanya tertipu. Sehingga uang itu tidak balik,” ungkap Yudie.

Samsul Arifin tergolong cerdik. Meski sudah di-PHK masih sempat mengambil uang nasabah. Terakhir yang diambil Rp 850 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada keluhan nasabah. Mereka mengeluh karena saldo di rekeningnya berkurang signifikan. ”Malah ada yang tidak bisa diambil sama sekali. Karena tidak ada saldo,” sambungnya. 

Baca Juga :  Pengurus Ikbal Korda Sampang 2021-2026 Dilantik

Samsul Arifin dan Yudi Sagita ditahan selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan masih butuh waktu akan diperpanjang. Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal satu tahun. ”Kalau memang ada fakta (baru), akan kita telusuri pihak-pihak itu,” janjinya.

Pegawai Sementara (PGS) BRI Cabang Sampang Abdul Hakim mengatakan, semua urusan ditangani oleh kanwil. Dari kanwil diserahkan kepada pengacara. ”Kami tidak dilibatkan. Perkembangannya di pengacara juga,” ujar pria asal Bandung itu.

Pria berkacamata itu mengaku tidak tahu pasti awal ceritanya. Hanya, dia menegaskan, uang nasabah yang digunakan oleh tersangka itu dijamin ada. ”Kalau kita tidak bisa menjamin, kita yang akan dijewer pemerintah,” ujarnya lantas tertawa.

Sementara itu, Arman Syaputra mengaku diminta mendampingi saksi sebelum jadi tersangka. Karena itu, sebelum 20 hari pihaknya akan meminta upaya penangguhan penahanan. Sebab, tersangka kooperatif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dipakai. ”Kami akan melakukan upaya hukum. Sementara ini kami akan melihat perkembangan ke depan seperti apa,” tukas alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu. 

SAMPANG – Bank menjamin tabungan setiap nasabah. Namun, ada saja tangan jahil yang berlaku jahat. Seperti dua mantan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) ini. Akibat perbuatan membobol tabungan nasabah senilai Rp 6 miliar, mereka harus mendekam di tahanan.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebutkan, pada pertengahan 2016 ada nasabah Bank BRI yang mengeluh. Mereka mengaku saldo tabungannya berkurang. Bahkan, ada yang tidak bisa dicairkan.

BRI Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur menanggapi positif keluhan nasabah itu. Mereka kemudian melakukan audit. Dari audit inilah kemudian terungkap bahwa telah terjadi pembobolan rekening milik nasabah. Tindak kejahatan diduga dilakukan oleh Samsul Arifin (SA) dan Yudi Sagita (YS).


Saat itu Samsul Arifin merupakan petugas dana (funding officer) di BRI Cabang Sampang. Sedangkan Yudi Sagita menjadi kasir (teller) di BRI Unit Batu Lengir, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Pada 2016, BRI Kanwil Jawa Timur berkoordinasi dengan kejaksaan. Dari situ kemudian kejaksaan negeri (kejari) memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Awal 2017 ini Samsul Arifin yang warga Sampang dan Yudi Sagita warga Kota Sumekar itu di-PHK.

Jumat (21/7), giliran mereka yang dipanggil Korps Adhyaksa. Mereka menghadap penyidik sejak pukul 09.00. Mereka dipanggil sebagai saksi. Namun, kejaksaan mendapatkan fakta-fakta baru mengenai perbuatan dua orang tersebut. Mereka ditahan.

Baca Juga :  Waspada, Angin Kencang Mengancam

Mereka keluar dari ruang Kasipidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa pukul 12.58. Kasipidsus mengatakan, kedua tersangka mengakui mengenai uang-uang yang digunakan. Total uang yang digunakan Rp 6 miliar. ”Yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar,” terangnya.

- Advertisement -

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa mereka melakukan tindak pidana sejak 2015. Mereka membobol rekening tabungan sekitar 30 nasabah. Uang nasabah dibobol melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Nasabah yang tidak membuat ATM oleh pelaku dibuatkan. Kemudian, UTM itu digunakan mengambil uang nasabah. Lalu, mereka meminjam buku tabungan nasabah. Setelah dipinjam, nasabah dikeluarkan dari rekening tanpa sepengetahuan pemilik.

”Uang nasabah posisinya sudah di bank. SA bekerja sama dengan YS. Tersangka SA mengambil uangnya di Batu Lengir,” terang Yudie. ”Karena YS sudah tahu password kepala unitnya, jadi mudah sekali untuk mengeluarkan uang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka tidak hanya menginap di tahanan. Sejak awal tahun ini mereka juga telah diberhentikan. BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang nasabah yang sudah dibobol bervariasi. Dari jumlah di atas Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar.

”Pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk main saham. Katanya tertipu. Sehingga uang itu tidak balik,” ungkap Yudie.

Samsul Arifin tergolong cerdik. Meski sudah di-PHK masih sempat mengambil uang nasabah. Terakhir yang diambil Rp 850 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada keluhan nasabah. Mereka mengeluh karena saldo di rekeningnya berkurang signifikan. ”Malah ada yang tidak bisa diambil sama sekali. Karena tidak ada saldo,” sambungnya. 

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Sterilkan Lingkungan Pasar

Samsul Arifin dan Yudi Sagita ditahan selama 20 hari ke depan. Jika penyidikan masih butuh waktu akan diperpanjang. Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal satu tahun. ”Kalau memang ada fakta (baru), akan kita telusuri pihak-pihak itu,” janjinya.

Pegawai Sementara (PGS) BRI Cabang Sampang Abdul Hakim mengatakan, semua urusan ditangani oleh kanwil. Dari kanwil diserahkan kepada pengacara. ”Kami tidak dilibatkan. Perkembangannya di pengacara juga,” ujar pria asal Bandung itu.

Pria berkacamata itu mengaku tidak tahu pasti awal ceritanya. Hanya, dia menegaskan, uang nasabah yang digunakan oleh tersangka itu dijamin ada. ”Kalau kita tidak bisa menjamin, kita yang akan dijewer pemerintah,” ujarnya lantas tertawa.

Sementara itu, Arman Syaputra mengaku diminta mendampingi saksi sebelum jadi tersangka. Karena itu, sebelum 20 hari pihaknya akan meminta upaya penangguhan penahanan. Sebab, tersangka kooperatif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

Selain itu, ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang sudah dipakai. ”Kami akan melakukan upaya hukum. Sementara ini kami akan melihat perkembangan ke depan seperti apa,” tukas alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/