SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menggelar sosialisasi tentang pengelolaan keuangan desa serta pokok–pokok penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Ketapang Rabu (21/3). Kegiatan itu menidaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018.
Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Sampang, tim verifikasi kecamatan, dan forkopimcam. Kades, sekretaris desa (Sekdes), bendahara desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan pendamping lokal desa (PLD) se-Kecamatan Ketapang juga mengikuti acara itu.
Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Sampang Suhanto menerangkan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa (pemdes). Yakni tentang pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggugjawaban DD/ADD dengan baik dan tepat waktu.
Pemdes harus betul-batul memahami pengeloaan dan penggunaan DD/ADD. Sebab, dana itu untuk membangun desa dari sisi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pihaknya berharap, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menjadi lebih baik. Desa segera mengajukan pencairan dana. ”Karena jika telat, program pembangunan akan molor. Dana menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) dan banyak risiko lain yang akan dihadapi desa,” imbaunya.