SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pada akhir 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Terdapat tiga OPD yang terdampak perubahan tersebut dan harus dilebur dengan OPD yang lain.
Ketiga OPD tersebut yakni DKBPPPA dilebur ke dinkes dan dinsos. Dinas ketahanan pangan (DKP) digabung ke disperta. Sementara diskumnaker dipecah ke disperdagprin dan DPMPTSP. Perubahan SOTK tersebut baru berjalan enam bulan. Saat ini, Pemkab Sampang sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) untuk melakukan perubahan SOTK lagi.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun raperda tentang perangkat daerah. Raperda tersebut diperlukan untuk memenuhi perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Raperda itu berkaitan dengan perubahan STOK yang baru.
”Kebutuhan raperda ini mendesak dan harus segera dilakukan. Tentunya kita akan sinkronkan dulu,” tuturnya.
Menurut dia, terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Pemkab Sampang harus menggodok raperda tentang perangkat daerah. Menurutnya, hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. ”Dinas yang menangani perizinan tidak boleh digabung dengan urusan lain,” imbuhnya.
Karena itu, sambung pria yang akrab disapa Haji Idi itu, dengan diterbitkannya PP 6/2021, otomatis Pemkab Sampang harus memisah DPMPTSP dengan Naker. ”Regulasi ini terbit setelah kita melakukan perubahan SOTK. Jadi, kami masih menggunakan aturan yang lama,” ujarnya.
Dijelaskan, Pemkab Sampang berencana mendirikan perangkat daerah baru yang akan dinamai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah. Hal itu mengacu pada Permendagri 16/2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota. Secara institusi, saat ini damkar masih satu atap dengan satpol PP.
”Kemendagri sebagai pembina kelambagaan di daerah memerintahkan untuk membentuk dinas pemadam kebakaran tersendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Bagian Organisasi Setkab Sampang Imam Sanusi menyatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada penyederhanaan birokrasi. Berdasarkan regulasi yang diterbitkan Kementerian PAN-RB, mengharuskan pemerintah daerah melakukan penataan PNS dan pengalihan pejabat administrasi ke fungsional.
”Tapi perda perubahan SOTK mulai dibahas tahun ini. Cuma, berlakunya mungkin 2022,” imbuhnya. (bil)