24.4 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Larang PT Garam Lanjutkan Pembangunan

SAMPANG – Satpol PP Sampang telah membuka segel pintu utama menuju pelabuhan dan gudang PT Garam (Persero) di Jalan Raya Camplong Selasa (18/6). Tetapi, pembukaan segel itu tidak otomatis membuat aktivitas di dalamnya bisa dilanjutkan. Proyek pembangunan gedung baru di area tersebut tetap harus dihentikan.

Sebagaimana tertuang dalam berita acara pencabutan segel, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Garam. Pertama, surat yang lama perlu diperbarui karena tidak sesuai dengan peraturan baru. Kedua, surat izin tentang bangunan gedung serta izin lingkungan harus dipenuhi karena perusahaan tidak memiliki izin sesuai ketentuan perda dan peraturan kepala daerah.

Ketentuan tambahan menyebutkan, bangunan baru dan bangunan lama yang sudah direnovasi tetap disegel dan tidak melakukan aktivitas sampai keluarnya izin tersebut.

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah menegaskan, pembukaan segel pintu depan hanya untuk kegiatan pelabuhan. Izin pelabuhan dan gudang lama memang sudah ada. Tetapi, izin untuk bangunan baru serta renovasi bangunan yang lama belum ada.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kesehatan Sebut Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Terpuruk

”Untuk perizinan yang baru, pekerjaan yang baru, yang dikerjakan oleh PT Barata Indonesia (Persero) karena amdalnya belum selesai, jadi diberhentikan,” jelas Chairijah.

Penyegelan ini tidak dibatasi waktu. Senyampang PT Garam tidak bisa menyelesaikan izin lengkap, satpol PP tidak akan melepas segel. Sebab, izin semestinya sudah diurus oleh PT Garam sebelum melakukan pembangunan gedung baru atau renovasi gedung lama.

Chairijah tidak bisa mengomentari nasib rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Termasuk soal kerugian perusahaan tersebut akibat penghentian pembangunan. ”Silakan konfirmasi ke PT Garam saja,” tegasnya.

Kabag Rencana dan Analisis Produksi Garam Industri (Rendal PGI) PT Garam Syamsuddin mengakui izin pembangunan baru belum lengkap. Ada beberapa yang perlu direvisi. Dalam satu bulan, revisi perizinan itu diperkirakan selesai. ”Karena proses untuk pengurusan yang amdal ini kan sebenarnya sudah sidang,” jelasnya.

Baca Juga :  Sanggar Mbah Kung Art Gallery Tingkatkan Kreativitas Anak melalui Seni

Persidangan pendahuluan untuk izin bangunan baru sudah selesai. Saat ini pihaknya menunggu dua sidang lanjutan. Yakni, sidang materi dan sidang finalisasi. Jika dua sidang itu selesai, pembangunan gudang baru PT Garam bisa dilanjutkan.

Syamsuddin juga tidak bisa memberikan keterangan terkait nasib rekanan pekerja proyek. Sebab, hal itu menjadi domain pimpinan PT Garam. ”Kalau itu nanti kita pasrahkan ke manajemen seperti apa metodenya. Tentunya kalau memang ada pemberhentian, nanti ada konsekuensi terhadap waktu,” paparnya.

SAMPANG – Satpol PP Sampang telah membuka segel pintu utama menuju pelabuhan dan gudang PT Garam (Persero) di Jalan Raya Camplong Selasa (18/6). Tetapi, pembukaan segel itu tidak otomatis membuat aktivitas di dalamnya bisa dilanjutkan. Proyek pembangunan gedung baru di area tersebut tetap harus dihentikan.

Sebagaimana tertuang dalam berita acara pencabutan segel, ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT Garam. Pertama, surat yang lama perlu diperbarui karena tidak sesuai dengan peraturan baru. Kedua, surat izin tentang bangunan gedung serta izin lingkungan harus dipenuhi karena perusahaan tidak memiliki izin sesuai ketentuan perda dan peraturan kepala daerah.

Ketentuan tambahan menyebutkan, bangunan baru dan bangunan lama yang sudah direnovasi tetap disegel dan tidak melakukan aktivitas sampai keluarnya izin tersebut.


Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Chairijah menegaskan, pembukaan segel pintu depan hanya untuk kegiatan pelabuhan. Izin pelabuhan dan gudang lama memang sudah ada. Tetapi, izin untuk bangunan baru serta renovasi bangunan yang lama belum ada.

Baca Juga :  Komisi III Pantau Relisasi Proyek

”Untuk perizinan yang baru, pekerjaan yang baru, yang dikerjakan oleh PT Barata Indonesia (Persero) karena amdalnya belum selesai, jadi diberhentikan,” jelas Chairijah.

Penyegelan ini tidak dibatasi waktu. Senyampang PT Garam tidak bisa menyelesaikan izin lengkap, satpol PP tidak akan melepas segel. Sebab, izin semestinya sudah diurus oleh PT Garam sebelum melakukan pembangunan gedung baru atau renovasi gedung lama.

Chairijah tidak bisa mengomentari nasib rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Termasuk soal kerugian perusahaan tersebut akibat penghentian pembangunan. ”Silakan konfirmasi ke PT Garam saja,” tegasnya.

- Advertisement -

Kabag Rencana dan Analisis Produksi Garam Industri (Rendal PGI) PT Garam Syamsuddin mengakui izin pembangunan baru belum lengkap. Ada beberapa yang perlu direvisi. Dalam satu bulan, revisi perizinan itu diperkirakan selesai. ”Karena proses untuk pengurusan yang amdal ini kan sebenarnya sudah sidang,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati-Wabup Komitmen Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Persidangan pendahuluan untuk izin bangunan baru sudah selesai. Saat ini pihaknya menunggu dua sidang lanjutan. Yakni, sidang materi dan sidang finalisasi. Jika dua sidang itu selesai, pembangunan gudang baru PT Garam bisa dilanjutkan.

Syamsuddin juga tidak bisa memberikan keterangan terkait nasib rekanan pekerja proyek. Sebab, hal itu menjadi domain pimpinan PT Garam. ”Kalau itu nanti kita pasrahkan ke manajemen seperti apa metodenya. Tentunya kalau memang ada pemberhentian, nanti ada konsekuensi terhadap waktu,” paparnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/