SAMPANG – Keluarga Sl (inisial), warga Kecamatan Tambelangan kini sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan. Sebab, remaja putri 16 tahun itu kini sedang mengandung sembilan bulan. Dia diduga kuat menjadi korban pemerkosaan tukang bangunan berinisial S, 41, warga Pasuruan.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Sm mengajak Sl ke rumahnya untuk rujakan sekitar sembilan bulan yang lalu. Ajakan itu diikuti karena orang tua Sm memang berjualan rujak. Sampai di rumah Sm, Sl disuruh masuk ke sebuah kamar.
Di ruangan itu ternyata sudah ada S. Seketika itu juga S melampiaskan nafsu bejatnya. Beberapa hari kemudian, Sm kembali mengajak ke rumahnya. Namun, korban menolak karena sebelumnya dikibuli. Setelah itu S pulang ke Pasuruan.
”Karena tidak terima, paman korban melaporkan S ke Polsek setempat,” kata Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan Jaka Jatim Korda Sampang Siti Farida Selasa (18/7).
Sebelum laporan ke polsek, keluarga korban berembuk dengan kepala desa. Tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut, keluarga laporkan ke polsek saat korban hamil empat bulan. ”Pihak polsek meminta KK korban. Keluarga korban menyanggupi. Namun, Kades tidak memberikan rekom dan enggan membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
Sebulan yang lalu, keluarga korban mendatangi polres. Kedatangan korban kemarin untuk menanyakan tindak lanjut laporannya. Sampai saat ini sedang proses penyidikan, pemanggilan saksi. ”Target kami hanya ingin kasus ini bisa selesai sampai tuntas. Jika bersalah harus dihukum sesuai UU yang berlaku,” tegas Farida.
Kasubbaghumas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini masih proses penyidikan. Tim penyidik telah memanggil delapan orang saksi.
Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil dua saksi tambahan. Kendala penanganan kasus ini karena keterangan saksi belum cukup lengkap. ”Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Kami tegaskan, proses hukum dijamin akan berlanjut,” tegasnya.