SAMPANG – Karena menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara, Bawaslu Sampang menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Informasinya, PSU akan dilakukan di tiga TPS yang tersebar di dua kecamatan.
Komisioner Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi PSU di tiga TPS. “Rinciannya TPS 6 Desa Madupat dan TPS 9 Desa Rabasan, Kecamatan Camplong. Termasuk TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates,” katanya.
Menurut Yunus, di TPS 3 Desa Trapang pihaknya menemukan sekitar 90 Surat Suara (SS) DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum pemungutan suara dimulai. “Yang diulang DPRD Kabupaten, yang lain tidak. Total ada 116 orang masuk DPT,” ujarnya.
Dijelaskan, di TPS 6 Desa Madupat pihaknya menemukan oknum anggota KPPS yang mencoblos SS untuk pilpres. Bahkan, video pencoblosannya viral. “PSU untuk pilpres saja. Oknum anggota KPPS akan diganti. Ada 238 DPT,” paparnya.
Bawaslu juga memiliki bukti dua oknum KPPS nyoblos 10 SS untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilpres. “Kami merekomendasi dua oknun KPPS di TPS 9 Desa Rabasan diganti dan PSU untuk 10 lembar SS. DPT ada 234 orang,” tegasnya. (Moh Iqbal)