SAMPANG – Jabatan kepala desa (Kades) di Sampang tahun ini banyak yang berakhir. Tercatat, ada 11 desa yang dipimpin oleh penjabat (Pj) Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Abd. Malik Amrullah mengatakan, untuk tahun ini memang terbilang banyak jabatan kepala desa yang sudah berakhir. Maka dari itu, jabatan Kades diganti oleh Pj.
Menurut dia, jabatan Pj hanya dilakukan selama satu tahun. Jika lebih dari satu tahun, harus dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) dengan cara melakukan pemilihan. Ada dua desa tahun ini yang melaksanakan PAW. Yaitu, Desa Banjarsokah dan Rabasan, Kecamatan Kedungdung.
Prosesnya tidak semua penduduk di desa tersebut melakukan pencoblosan. Tetapi, yang memilih PAW hanya perwakilan dari masing-masing dusun yang terdiri dari tokoh. ”Tahun ini, sudah ada sebelas desa yang dijabat Pj. Dua desanya sudah PAW,” ungkapnya Senin (17/12).
Namun demikian, pihaknya juga mengaku sedang mempersiapkan proses pelaksanaan PAW terhadap satu desa di Kecamatan Kota Sampang. Yaitu, Desa Gunung Maddah. Sebab, kepala desanya meninggal dunia.
”Satu desa ini tidak memungkinkan di-PAW tahun ini. Maka, kami jadwalkan untuk di-PAW awal 2019, bulan Januari lah,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan bahwa proses pengajuan Pj itu dilakukan oleh pemerintah tingkat desa ke kecamatan. Kemudian dari kecamatan diajukan ke bupati untuk ditetapkan. ”Desa dan kecamatan hanya mengajukan,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, yang boleh menjabat sebagai Pj itu statusnya harus PNS. Menurut dia, boleh diambil dari pegawai kecamatan yang jabatannya di bawah sekretaris kecamatan (Sekcam). ”Tahun depan, ada 42 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak,” pungkasnya.