SURABAYA, Jawa Pos Radar Madura – Pemprov Jawa Timur (Jatim) menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Sampang, kemarin (17/8). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Sampang Slamet Junaidi di sela-sela upacara penurunan bendera Merah Putih di Gedung Grahadi. Sebab, capaian Nomor Induk Koperasi (NIK) Sampang menempati peringkat ketiga terbaik se-Jatim.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi menyampaikan, ada lima kabupaten/kota yang menerima penghargaan dari gubernur Jatim atas pencapaian (NIK). Yakni, Kabupaten Lumajang, Kota Mojokerto, Kabupaten Ngawi, dan Kota Malang. ”Kabupaten Sampang berada di urutan ketiga terbaik se-Jatim. Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Gubernur atas penghargaan yang diberikan kepada Sampang,” ujarnya.
Menurut dia, jumlah koperasi di Kabupaten Sampang 295. Ratusan koperasi tersebut masih aktif. Namun, tidak semuanya memiliki NIK. Tersisa sekitar 57 koperasi yang belum memiliki NIK. Hal itu yang menjadi salah satu penilaian Pemprov Jatim hingga akhirnya memberikan penghargaan. ”Sementara yang telah memiliki NIK hingga pertengahan Agustus sebanyak 238 koperasi,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pemkab melalui Diskopindag Sampang berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan capaian NIK. Cara yang dilakukan yakni sosialisasi, pembinaan, dan pendampingan. Selain itu, meningkatkan manajemen, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM). ”Sehingga semua koperasi nantinya memiliki NIK,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.
Bupati yang akrab disapa Haji Idi itu menambahkan, NIK merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah pada koperasi. Koperasi yang memiliki NIK menandakan bahwa secara kelembagaan masih aktif dan diakui pemerintah. ”Kami apresiasi koperasi yang sudah punya NIK,” ucap bupati yang berlatar belakang pengusaha tersebut.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Sampang Dra Hj Suhartini Kaptiati menambahkan, NIK memiliki tiga fungsi. Di antaranya, konfirmasi, klarifikasi, dan kolaborasi. NIK juga merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data dari database dengan data koperasi yang ada di lapangan.
”Setiap koperasi sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk memiliki NIK. Namun, yang mendapat sertifikat NIK adalah koperasi yang aktif serta menjalankan fungsi perkoperasian sesuai ketentuan. Kalau sudah punya NIK, koperasinya pasti aktif,” tegasnya. (bil)