21.4 C
Madura
Sunday, June 4, 2023

20 Persen Dana Bencana Ngendap

SAMPANG – Anggaran untuk penanggulangan bencana alam di Kota Bahari tahun ini Rp 2,2 miliar. Ditambah dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan Rp 177 juta. Totalnya Rp 2.377.000.000. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang mengklaim anggaran tersebut terserap 80 persen. Sementara 20 persen sisanya masih ngendap.

Kepala BPBD Sampang Anang Djoenaedi mengutarakan dana tersebut digunakan untuk semua jenis bencana alam. Baik bencana banjir, puting beliung, longsor, dan sejumlah bencana alam lainnya. ”Masuk dalam anggaran tak terduga,” ujarnya Minggu (16/12).

Anggaran tersebut tidak serta-merta bisa direalisasikan. Harus melalui beberapa proses dan mekanisme. Di antaranya, harus melakukan analisis dan pendataan terlebih dahulu sebelum mengajukan penggunaan anggaran.

”Jika dinilai tidak begitu mendesak untuk mengeluarkan dana, kami tidak akan melakukan pengajuan. Dana itu tidak bisa kami gunakan seenaknya. Mau digunakan untuk apa harus jelas,” tegasnya.

Pihaknya kerap kali beda pendapat dengan instansi lain dalam penggunaan dana tersebut. Misalkan, pada saat merencanakan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. ”Setelah melakukan survei ke lokasi kejadian, ternyata pihak desa dan dinas terkait juga sudah menganggarkan perbaikan. Terpaksa pengajuan kami batalkan, khawatir terjadi tumpang tindih program,” paparnya.

Baca Juga :  Komitmen Sukseskan Program Germas

Secara keseluruhan semua program terkait bencana alam sudah berjalan maksimal. Mulai dari sosialisasi potensi bencana alam, pencegahan dini hingga penanggulangan korban bencana.

Sementara untuk dana siap pakai digunakan untuk pengadaan bantuan sembako yang akan diberikan kepada korban bencana. Misalkan, beras, minyak goring, dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Penggunaan dana itu dimulai dari Januari hingga April 2018. Meski tahun ini bencana banjir sudah terjadi lima kali, tetapi dana tersebut tidak terserap seratus persen. Dijelaskan, 60 persen atau sekitar 95 juta dana digunakan untuk membayar honor 30 petugas yang berjaga di posko bencana.

Posko tersebut membuka pelayanan selama 24 jam dengan dijaga 15 petugas. Jadi ketika terjadi bencana, warga bisa melapor ke posko supaya segera mendapatkan bantuan atau pertolongan. Sementara sisanya digunakan untuk pengadaan bantuan sembako untuk para korban.

Baca Juga :  Madura Awards 2021, Madura Bangkit!

Sebenarnya, lanjut Anang, DSP bukan tidak terserap. Tapi, gaji petugas belum diberikan semuanya. Pihaknya masih menyusun laporan kegiatan yang akan diajukan ke badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) untuk pencairan dana.

Penyerapan dana tersebut, jelas Anang, tidak bergantung terhadap intensitas bencana yang terjadi atau bencana dengan skala besar. Korban bencana sedang seperti rumah tetimpa pohon tumbang juga bisa mendapatkan dana tersebut.

 ”Penyerapan dan penggunaan dana itu sesuai dengan kebutuhan dan prosedur atau petunjuk teknis (juknis). Apalagi dana kebencanaan dan DSP tidak harus bisa terserap maksimal. ”Terpenting, penanggulangan bencana dan penanganan terhadap korban bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. 

SAMPANG – Anggaran untuk penanggulangan bencana alam di Kota Bahari tahun ini Rp 2,2 miliar. Ditambah dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan Rp 177 juta. Totalnya Rp 2.377.000.000. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang mengklaim anggaran tersebut terserap 80 persen. Sementara 20 persen sisanya masih ngendap.

Kepala BPBD Sampang Anang Djoenaedi mengutarakan dana tersebut digunakan untuk semua jenis bencana alam. Baik bencana banjir, puting beliung, longsor, dan sejumlah bencana alam lainnya. ”Masuk dalam anggaran tak terduga,” ujarnya Minggu (16/12).

Anggaran tersebut tidak serta-merta bisa direalisasikan. Harus melalui beberapa proses dan mekanisme. Di antaranya, harus melakukan analisis dan pendataan terlebih dahulu sebelum mengajukan penggunaan anggaran.


”Jika dinilai tidak begitu mendesak untuk mengeluarkan dana, kami tidak akan melakukan pengajuan. Dana itu tidak bisa kami gunakan seenaknya. Mau digunakan untuk apa harus jelas,” tegasnya.

Pihaknya kerap kali beda pendapat dengan instansi lain dalam penggunaan dana tersebut. Misalkan, pada saat merencanakan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana. ”Setelah melakukan survei ke lokasi kejadian, ternyata pihak desa dan dinas terkait juga sudah menganggarkan perbaikan. Terpaksa pengajuan kami batalkan, khawatir terjadi tumpang tindih program,” paparnya.

Baca Juga :  Ajak Teman Bunuh Pacar, Dua Tersangka Putus Sekolah

Secara keseluruhan semua program terkait bencana alam sudah berjalan maksimal. Mulai dari sosialisasi potensi bencana alam, pencegahan dini hingga penanggulangan korban bencana.

Sementara untuk dana siap pakai digunakan untuk pengadaan bantuan sembako yang akan diberikan kepada korban bencana. Misalkan, beras, minyak goring, dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

- Advertisement -

Penggunaan dana itu dimulai dari Januari hingga April 2018. Meski tahun ini bencana banjir sudah terjadi lima kali, tetapi dana tersebut tidak terserap seratus persen. Dijelaskan, 60 persen atau sekitar 95 juta dana digunakan untuk membayar honor 30 petugas yang berjaga di posko bencana.

Posko tersebut membuka pelayanan selama 24 jam dengan dijaga 15 petugas. Jadi ketika terjadi bencana, warga bisa melapor ke posko supaya segera mendapatkan bantuan atau pertolongan. Sementara sisanya digunakan untuk pengadaan bantuan sembako untuk para korban.

Baca Juga :  Tersangka Tembak Korban Pakai Pistol Buatan Italia

Sebenarnya, lanjut Anang, DSP bukan tidak terserap. Tapi, gaji petugas belum diberikan semuanya. Pihaknya masih menyusun laporan kegiatan yang akan diajukan ke badan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) untuk pencairan dana.

Penyerapan dana tersebut, jelas Anang, tidak bergantung terhadap intensitas bencana yang terjadi atau bencana dengan skala besar. Korban bencana sedang seperti rumah tetimpa pohon tumbang juga bisa mendapatkan dana tersebut.

 ”Penyerapan dan penggunaan dana itu sesuai dengan kebutuhan dan prosedur atau petunjuk teknis (juknis). Apalagi dana kebencanaan dan DSP tidak harus bisa terserap maksimal. ”Terpenting, penanggulangan bencana dan penanganan terhadap korban bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Komisi III Desak Percepat Pembangunan

Tiga Tahun Tak Direalisasikan

Artikel Terbaru

/