21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Soroti Dana Banpol, Jaka Jatim Datangi Kantor Bakesbangpol Sampang

SAMPANG – Alokasi dana Bantuan Politik (Banpol) yang diterima 11 Partai Politik (Parpol) disorot Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Sebab, penggunaan dana diduga tidak sesuai ketentuan.

Untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan, Koordinator Daerah (Koorda) Jaka Jatim Sampang Sidik mendatangi kantor Bakesbangpol Sampang. Mereka diterima Kabid Hubungan antar Lembaga, Abd Rahem.

“Kami datang untuk mempertanyakan penggunaan dana banpol. Sebab, penggunaannya dikhawatirkan tidak sesuai amanat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Banpol,” kata Sidik.

Menurut Sidik, berdasar hasil investigasi sementara, kegiatan parpol yang dibiayai dana banpol mayoritas tidak sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018. “Semestinya, dana banpol untuk kegiatan kepartaian seperti pengkaderan,” terangnya.

Baca Juga :  Nelayan Terdampak Eksplorasi Sumur Hidayah I

Dijelaskan, Jaka Jatim mendesak bakesbangpol memberi sanksi kepada parpol yang melanggar. “Kami juga meminta bakesbangpol cek data SPJ parpol. Diduga kuat banyak kegiatan fiktif,” paparnya.

Abd Aziz, staf Bidang Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Sampang menegaskan, nilai dana banpol yang dikucurkan setahun Rp 1,3 miliar. Dana banpol disalurkan ke rekening bank parpol penerima.

Dijelaskan, nominal dana banpol disesuaikan jumlah suara yang diperoleh parpol. Setiap satu suara, dihargai Rp 976. “Berkaitan dengan SPJ, itu ranah BPK. Sebab, dilaporkan dan diperiksa langsung oleh BPK,” tandasnya.

SAMPANG – Alokasi dana Bantuan Politik (Banpol) yang diterima 11 Partai Politik (Parpol) disorot Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim). Sebab, penggunaan dana diduga tidak sesuai ketentuan.

Untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan, Koordinator Daerah (Koorda) Jaka Jatim Sampang Sidik mendatangi kantor Bakesbangpol Sampang. Mereka diterima Kabid Hubungan antar Lembaga, Abd Rahem.

“Kami datang untuk mempertanyakan penggunaan dana banpol. Sebab, penggunaannya dikhawatirkan tidak sesuai amanat PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Banpol,” kata Sidik.


Menurut Sidik, berdasar hasil investigasi sementara, kegiatan parpol yang dibiayai dana banpol mayoritas tidak sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018. “Semestinya, dana banpol untuk kegiatan kepartaian seperti pengkaderan,” terangnya.

Baca Juga :  Sepakati Salat Id dengan Protokol Covid-19

Dijelaskan, Jaka Jatim mendesak bakesbangpol memberi sanksi kepada parpol yang melanggar. “Kami juga meminta bakesbangpol cek data SPJ parpol. Diduga kuat banyak kegiatan fiktif,” paparnya.

Abd Aziz, staf Bidang Hubungan antar Lembaga Bakesbangpol Sampang menegaskan, nilai dana banpol yang dikucurkan setahun Rp 1,3 miliar. Dana banpol disalurkan ke rekening bank parpol penerima.

Dijelaskan, nominal dana banpol disesuaikan jumlah suara yang diperoleh parpol. Setiap satu suara, dihargai Rp 976. “Berkaitan dengan SPJ, itu ranah BPK. Sebab, dilaporkan dan diperiksa langsung oleh BPK,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/