SAMPANG – Realisasi program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagai pengganti proyek operasi nasional agrarian (prona) dikeluhkan. Di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, misalnya. Penerima program masih dimintai biaya Rp 500 ribu.
Kondisi tersebut diungkapkan ZI (Inisial), 31, warga desa setempat kemarin (14/7). Dia mengatakan, sepengetahuannya, pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL biayanya tidak sampai Rp 500 ribu. Paling tinggi Rp 150 ribu.
Menurut dia, Rp 150 ribu tersebut digunakan untuk biaya patok dan meterai serta berkas. ”Di desa saya ditarik lima ratus ribu per bidang oleh pihak desa,” bebernya.
Akibatnya, banyak penerima PTSL yang mengurungkan niat mengurus sertifikat tanah. Sebab, biaya yang diminta oknum aparat desa terlalu tinggi. ”Banyak tetangga saya tidak jadi mendaftar untuk mengurus sertifikat, kemahalan,” ujarnya.
Dia meminta kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Sampang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Sebab, program PTSL adalah program pusat yang digratiskan kepada penerima. ”Kalau lebih dari Rp 150 ribu itu bukannya pungli,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Desa Tobai Timur Ahmad membenarkan, untuk program PTSL, penerima di desanya ditarik biaya Rp 500 ribu. Menurut dia, penarikan biaya tersebut pada saat sosialisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperbolehkan.
Alasannya, ada kebijakan dari gubernur Jawa Timur untuk penarikan biaya PTSL tersebut. ”Iya benar, tapi itu tidak apa-apa berdasar kebijakan dari gubernur, asalkan tidak lebih dari Rp 500 ribu,” klaimnya.
Sampai saat ini memang belum ada warga yang mendaftar program PTSL tersebut. ”Saya sudah mengumpulkan seluruh tokoh dari semua dusun untuk membicarakan kebijakan tersebut, semuanya sudah sepakat dengan biaya tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Sampang Haris Suharto mengaku tidak tahu-menahu terkait penarikan biaya tersebut. Sebab, yang menangani seluruh pembiayaan adalah desa.
”Jadi kami hanya menerima berkas yang sudah jadi dari desa, kami tidak tahu mengenai biayanya,” katanya.
Dijelaskan, memang ada ketentuan baru dari gubernur terkait biaya tersebut. Jadi, biaya yang ditarik oleh desa harus diperdeskan dan disepakati oleh seluruh peserta. ”Biaya itu harus diperdeskan. Jadi, desa yang mengurus semua pembiayaan. Memang kalau seratus lima puluh ribu itu tidak cukup,” pungkasnya.