SAMPANG – Inspektorat Sampang mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran indisipliner. Pegawai yang kedapatan tidak ada di kantor saat bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Senin (10/6) dimintai keterangan.
Kepala Inspektorat Sampang Mohammad Amiruddin mengatakan, ada 48 pegawai yang diperiksa. Puluhan pegawai tersebut bertugas di dinas kesehatan (dinkes). Satu per satu dari mereka dimintai keterangan terkait ketiadaannya saat berlangsung sidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku masuk pada hari pertama. Akan tetapi, hanya setengah hari. ”Seluruh pegawai masuk, tapi tidak penuh satu hari. Siangnya pulang,” jelas Mohammad Amiruddin kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin (14/6).
Menurut Mohammad Amiruddin, sidak dilakukan pada siang harinya. Kemungkinan mereka sudah pulang. ”Kami akan laporkan kepada bupati terkait hasil pemeriksaan dan pemanggilan sekaligus meminta petunjuk sanksinya,” terangnya.
Mohammad Amiruddin menegaskan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi indisipliner. ”Terancam sanksi indisipliner, tidak berat biasanya. Iya nanti tunggu petunjuk dan arahan dari Pak Bupati,” pungkasnya.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Pihaknya tidak main-main dalam hal meningkatkan mutu pelayanan di Kabupaten Sampang.
”Sanksi tegas jelas akan diterima oleh pegawai yang tidak disiplin, buktikan. Karena kami akan tegas dalam hal ini,” singkatnya.
Libur Lebaran Idul Fitri dan cuti bersama 2019 cukup panjang, yakni 11 hari. Terhitung sejak 30 Mei hingga 9 Juni. Para abdi negara diharuskan masuk kantor pada Senin 10 Juni.
SAMPANG – Inspektorat Sampang mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran indisipliner. Pegawai yang kedapatan tidak ada di kantor saat bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran Senin (10/6) dimintai keterangan.
Kepala Inspektorat Sampang Mohammad Amiruddin mengatakan, ada 48 pegawai yang diperiksa. Puluhan pegawai tersebut bertugas di dinas kesehatan (dinkes). Satu per satu dari mereka dimintai keterangan terkait ketiadaannya saat berlangsung sidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku masuk pada hari pertama. Akan tetapi, hanya setengah hari. ”Seluruh pegawai masuk, tapi tidak penuh satu hari. Siangnya pulang,” jelas Mohammad Amiruddin kepada Jawa Pos Radar Madura kemarin (14/6).
Menurut Mohammad Amiruddin, sidak dilakukan pada siang harinya. Kemungkinan mereka sudah pulang. ”Kami akan laporkan kepada bupati terkait hasil pemeriksaan dan pemanggilan sekaligus meminta petunjuk sanksinya,” terangnya.
Mohammad Amiruddin menegaskan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi indisipliner. ”Terancam sanksi indisipliner, tidak berat biasanya. Iya nanti tunggu petunjuk dan arahan dari Pak Bupati,” pungkasnya.
Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin. Pihaknya tidak main-main dalam hal meningkatkan mutu pelayanan di Kabupaten Sampang.
”Sanksi tegas jelas akan diterima oleh pegawai yang tidak disiplin, buktikan. Karena kami akan tegas dalam hal ini,” singkatnya.
- Advertisement -
Libur Lebaran Idul Fitri dan cuti bersama 2019 cukup panjang, yakni 11 hari. Terhitung sejak 30 Mei hingga 9 Juni. Para abdi negara diharuskan masuk kantor pada Senin 10 Juni.