SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Pemkab Sampang menyelesaikan piutang kendaraan. Pasalnya, hingga saat ini biaya sewa puluhan kendaraan masih bermasalah. Dinas perhubungan (dishub) mengambil ancang-ancang akan menghibangkan 82 kendaraan kepada penyewa.
Puluhan kendaraan itu terdiri atas 76 unit roda tiga dan 6 unit roda empat. Kendaraan-kendaraan itu disewa oleh pihak ketiga. Mereka bisa mendapat hibah kendaraan itu dengan syarat melunasi utang sewa.
Sekretaris Dishub Yulis Juwaidi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemegang kendaraan. Kendaraan roda tiga dipegang perorangan dan lembaga. Sementara untuk roda empat dipegang oleh lembaga.
”Beberapa sudah didatangi dan menyanggupi untuk melunasi. Jika melunasi piutang, akan kami proses untuk dihibahkan,” katanya.
Sementara dishub hanya melakukan pendekatan untuk memastikan kondisi barang. Jika kondisi barang sudah rusak, tetap akan dilakukan penarikan. ”Sebagian kendaraan masih difungsikan oleh pemegangnya, jika seperti itu, piutang tetap jalan,” paparnya.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa untuk tahun ini piutang tersebut ditarget harus lunas seperti rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. ”Jadi, kami lebih fokus untuk pelunasan piutangnya oleh pihak ketiga. Yang kendaraannya sudah rusak pasti kami tarik, tapi piutangnya tetap berjalan,” ungkapnya.
Kendaraan tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) RI 2009–2010 dan 2013–2014. Pada 2013–2014 sebanyak 141 unit roda tiga dengan ketentuan retribusi Rp 150 ribu per bulan.
Kemudian, 30 unit roda empat dengan rincian 19 unit bantuan 2009 dan 11 unit 2010. Kendaraan itu disewakan Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut menjadi temuan BPK 2016 dengan rekomendasi kendaraan wajib ditarik. Namun, hingga kini belum selesai sehingga di-review kembali dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2020.
Kabid Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, proses pengajuan hibah itu tidak untuk perorangan, melainkan untuk lembaga. Sebagian kendaraan roda tiga dan empat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan. Satu kendaraan sudah laku. Sebagian yang belum dilelang disimpan di gudang aset.