SAMPANG – Mulai Jumat (14/6), aktivitas di gudang PT Garam yang terletak di Kecamatan Camplong dihentikan. Sebab, disegel tim gabungan pada Kamis (13/6). Sebab, diduga tidak memiliki amdal.
Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, DLH menyatakan gudang PT Garam tidak memiliki izin amdal. “Yang ada amdal hanya pelabuhan,” katanya.
Menurut Choirijah, penyegelan baru dilakukan di sebagian titik. Penyegelan akan dilanjutkan kembali pada Jumat pagi (14/6). “Karena masih ada mobil di dalam, kami belum segel semua,” paparnya.
Dijelaskan, tim gabungan memutuskan akan menyegel gudang PT Garam secara permanen. “Selama belum ada amdalnya, gudang PT Garam tersebut tetap kami segel,” tegasnya.
Pantauan RadarMadura.id, tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, DLH dan staf kantor Kecamatan Camplong. Setelah mengecek gudang, tim gabungan lalu menyegel pintu gudang. (Moh Iqbal)