SAMPANG – Perusahaan di Kabupaten Sampang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya. Tunjangan tersebut harus diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. Jika terlambat, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Chairul Anwar mengatakan, pencairan THR mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) 6/2016 tentang THR Keagamaan. Disebutkan, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR harus dikeluarkan H-7 Lebaran. ”Acuan pencairan THR tetap pada Permenakertrans. Semua perusahaan harus memenuhi tanggung jawabnya untuk mencairkan THR kepada buruhnya. Setidaknya minimal tujuh hari sebelum Lebaran sudah dicairkan,” katanya kemarin (13/5).
Chairul meminta perusahaan untuk membayar tepat waktu. Jika terlambat, perusahaan harus siap membayar denda. Di dalam Permenakertrans 6/2016 pasal 10 disebutkan, jika terlambat membayar THR, dikenai sanksi lima persen dari total THR yang harus dikeluarkan.
Semua pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Meski begitu, masing-masing pekerja tidak mesti memiliki jatah THR yang sama. Hal itu bergantung pada masa kerja di perusahaan tersebut.
”Minimal pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan penuh punya hak yang sama untuk mendapatkan THR. Hanya, jumlahnya tidak sama dengan pekerja yang sudah bekerja satu tahun. Pekerja yang sudah bekerja setahun penuh bisa mendapatkan THR satu kali gaji,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Samsul Arifin menuturkan, seharusnya sejak saat ini pemkab sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai THR. Dengan begitu, perusahaan segera mempersiapkannya. ”Harusnya jauh sebelum H-7 SE sudah diedarkan. Itu juga akan berpengaruh pada realisasi pencairan THR,” tukasnya. (bil)
SAMPANG – Perusahaan di Kabupaten Sampang wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada semua karyawannya. Tunjangan tersebut harus diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. Jika terlambat, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi berupa denda.
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang Chairul Anwar mengatakan, pencairan THR mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) 6/2016 tentang THR Keagamaan. Disebutkan, perusahaan diwajibkan membayar THR keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pencairan THR harus dikeluarkan H-7 Lebaran. ”Acuan pencairan THR tetap pada Permenakertrans. Semua perusahaan harus memenuhi tanggung jawabnya untuk mencairkan THR kepada buruhnya. Setidaknya minimal tujuh hari sebelum Lebaran sudah dicairkan,” katanya kemarin (13/5).
Chairul meminta perusahaan untuk membayar tepat waktu. Jika terlambat, perusahaan harus siap membayar denda. Di dalam Permenakertrans 6/2016 pasal 10 disebutkan, jika terlambat membayar THR, dikenai sanksi lima persen dari total THR yang harus dikeluarkan.
Semua pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR. Meski begitu, masing-masing pekerja tidak mesti memiliki jatah THR yang sama. Hal itu bergantung pada masa kerja di perusahaan tersebut.
”Minimal pekerja atau buruh yang sudah bekerja satu bulan penuh punya hak yang sama untuk mendapatkan THR. Hanya, jumlahnya tidak sama dengan pekerja yang sudah bekerja satu tahun. Pekerja yang sudah bekerja setahun penuh bisa mendapatkan THR satu kali gaji,” jelasnya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Samsul Arifin menuturkan, seharusnya sejak saat ini pemkab sudah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai THR. Dengan begitu, perusahaan segera mempersiapkannya. ”Harusnya jauh sebelum H-7 SE sudah diedarkan. Itu juga akan berpengaruh pada realisasi pencairan THR,” tukasnya. (bil)
- Advertisement -