21.6 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Serap Tenaga Kerja Melalui Mini Job Fair

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pemberdayaan masyarakat demi menekan pengangguran di Sampang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi, selama pandemi, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Bahari dipulangkan.

Hal itu sebagai bentuk pencegahan sebaran virus. Apalagi, dua tahun berturut-turut pemerintah tidak lagi menggelar job fair. Salah satu program untuk memfasilitasi masyarakat memperolah pekerjaan.

Plt Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP dan Tenaga Kerja Sampang Agus Sumarso menyampaikan, kedatangan PMI selama pandemi merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pemberdayaan supaya mereka tetap menjadi SDM produktif.

Menurut dia, persoalan tersebut telah disepakati tidak hanya menjadi beban satu organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi, semua OPD bertanggung jawab untuk memberdayakan dan melatih mereka lebih mandiri.

Baca Juga :  KPU Siapkan PAW Subaidi

”Arahnya lebih pada upaya membentuk SDM yang kreatif untuk berwirausaha,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bertumpu pada harapan menjadi tenaga kerja di perusahaan. Tapi, membentuk kegiatan usaha sendiri yang juga berpotensi menyerap tenaga kerja. ”Pemberdayaan masyarakat menjadi tugas banyak OPD untuk memberikan pelatihan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan job fair yang sudah dua tahun ditiadakan, kembali dirancang untuk digelar. Namun, dikonsep mini job fair dengan kuota dan perusahaan yang lebih kecil.

Kegiatan tersebut juga menyasar siswa SMK agar lebih siap untuk terjun dalam dunia kerja. Meski digelar dengan kapasitas lebih sedikit, tapi jadwal pelaksanaannya akan lebih sering. ”Kenapa mini job fair, supaya tidak menimbulkan kerumunan seperti yang pernah digelar sebelum pandemi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemdes Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah

Agus juga menyinggung perihal upah minimum kabupaten (UMK) Sampang untuk 2022. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Rp 1.922.122,97. ”UMK itu paling rendah dari seluruh kabupaten kota di Jawa Timur,” terangnya. 

 

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pemberdayaan masyarakat demi menekan pengangguran di Sampang harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi, selama pandemi, banyak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Bahari dipulangkan.

Hal itu sebagai bentuk pencegahan sebaran virus. Apalagi, dua tahun berturut-turut pemerintah tidak lagi menggelar job fair. Salah satu program untuk memfasilitasi masyarakat memperolah pekerjaan.

Plt Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP dan Tenaga Kerja Sampang Agus Sumarso menyampaikan, kedatangan PMI selama pandemi merupakan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pemberdayaan supaya mereka tetap menjadi SDM produktif.


Menurut dia, persoalan tersebut telah disepakati tidak hanya menjadi beban satu organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi, semua OPD bertanggung jawab untuk memberdayakan dan melatih mereka lebih mandiri.

Baca Juga :  Pemkab Segel Gudang PT Garam

”Arahnya lebih pada upaya membentuk SDM yang kreatif untuk berwirausaha,” katanya.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bertumpu pada harapan menjadi tenaga kerja di perusahaan. Tapi, membentuk kegiatan usaha sendiri yang juga berpotensi menyerap tenaga kerja. ”Pemberdayaan masyarakat menjadi tugas banyak OPD untuk memberikan pelatihan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan job fair yang sudah dua tahun ditiadakan, kembali dirancang untuk digelar. Namun, dikonsep mini job fair dengan kuota dan perusahaan yang lebih kecil.

- Advertisement -

Kegiatan tersebut juga menyasar siswa SMK agar lebih siap untuk terjun dalam dunia kerja. Meski digelar dengan kapasitas lebih sedikit, tapi jadwal pelaksanaannya akan lebih sering. ”Kenapa mini job fair, supaya tidak menimbulkan kerumunan seperti yang pernah digelar sebelum pandemi,” jelasnya.

Baca Juga :  Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti

Agus juga menyinggung perihal upah minimum kabupaten (UMK) Sampang untuk 2022. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Rp 1.922.122,97. ”UMK itu paling rendah dari seluruh kabupaten kota di Jawa Timur,” terangnya. 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/