21.6 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Tanggapan Bupati terhadap Maraknya Penambangan Pasir di Pantai

SAMPANG –Sebenarnya, warga tahu menambang pasir di pantai dilarang. Tapi apa boleh buat, mereka tidak punya pekerjalan lain. Warga menambang pasir untuk menyambung hidup. Bagaimana sikap bupati Sampang terhadap permasalahan ini? 

Sebagian pasir hitam itu masih ditumpuk di pinggir jalan raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Sebagian pasir lainnya sudah dimasukkan dalam karung-karung putih.

Pasir-pasir itu merupakan hasil penambangan di pantai Desa Taddan. Bukan perusahaan yang melakukan penambangan, melainkan warga sekitar pantai desa setempat. Warga biasa menambang pasir di pantai dengan alat tradisional.

Pasir diangkut sedikit demi sedikit ke pinggir jalan raya. Setelah cukup banyak, datang truk untuk mengangkut pasir tersebut. Warga sekitar pantai Desa Taddan menambang pasir untuk dijual kepada orang yang membutuhkan. Namun, ada juga warga yang menambang pasir untuk dipakai membangun rumahnya sendiri.

Baca Juga :  Jalan Sehat HUT RI di Desa Jeruk Porot Meriah

Bupati Sampang Fadhilah Budiono angkat bicara terkait maraknya penambangan pasir di pantai Kecamatan Camplong itu. Menurut dia, tindakan tersebut dilarang karena berdampak buruk terhadap lingkungan pantai.

Fadhilah mengaku sedikit lega melihat ada plang larangan pengerukan pasir dan penebangan pohon mangrove terpasang di pantai tersebut. Namun, dia menyayangkan hal itu tidak disertai dengan kesadaran warga sekitar untuk tidak menambang pasir dan merusak pohon mangrove.

”Bisa dilihat sendiri, di situ (pantai Desa Taddan, Red) hingga saat ini masih banyak penambangan pasir. Padahal, itu bisa merusak lingkungan pantai,” kata Fadhilah.

Dia meminta Satpol PP Sampang tidak diam dan hanya memasang plang larangan menambang pasir. Tapi, satpol PP harus melakukan langkah nyata untuk mengurangi penambangan pasir.

Pengawasan sebagai upaya pencegahan penambangan pasir, kata Fadhilah, perlu terus dilakukan. ”Sosialiasasi dan pemahaman kepada warga harus tetap dilakukan. Meskipun, secara aturan pemkab tidak mempunyai kewenangan menindak pelaku penambangan pasir,” ucapnya.

Baca Juga :  Guru Budi Cahyanto Bisa Jadi Sahabat Siswa

Fadhilah menjelaskan, untuk menghentikan penambangan pasir, tidak cukup dengan memberikan plang larangan. Butuh penanganan khusus seperti pendekatan persuasif kepada warga yang biasa menambang pasir. Bahkan, sejatinya warga sudah tahu kalau penambangan pasir dilarang.

Lalu, apa ada solusi lain untuk menekan penambangan pasir? Fadhilah menerangkan, sejauh ini belum ada. Menurut dia, penambangan pasir di satu sisi bertentangan dengan aturan. Sementara di sisi yang lain, warga terpaksa menambang pasir karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Kami kesulitan untuk mencarikan solusi agar warga berhenti menambang pasir di pantai. Sebagian besar penambang pasir itu mengaku tidak ada pekerjaan lain. Sedangkan pemkab belum bisa menyediakan pekerjaan pengganti untuk mereka,” ujarnya.

SAMPANG –Sebenarnya, warga tahu menambang pasir di pantai dilarang. Tapi apa boleh buat, mereka tidak punya pekerjalan lain. Warga menambang pasir untuk menyambung hidup. Bagaimana sikap bupati Sampang terhadap permasalahan ini? 

Sebagian pasir hitam itu masih ditumpuk di pinggir jalan raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Sebagian pasir lainnya sudah dimasukkan dalam karung-karung putih.

Pasir-pasir itu merupakan hasil penambangan di pantai Desa Taddan. Bukan perusahaan yang melakukan penambangan, melainkan warga sekitar pantai desa setempat. Warga biasa menambang pasir di pantai dengan alat tradisional.


Pasir diangkut sedikit demi sedikit ke pinggir jalan raya. Setelah cukup banyak, datang truk untuk mengangkut pasir tersebut. Warga sekitar pantai Desa Taddan menambang pasir untuk dijual kepada orang yang membutuhkan. Namun, ada juga warga yang menambang pasir untuk dipakai membangun rumahnya sendiri.

Baca Juga :  957 CASN Gagal Menuju Tahap SKB

Bupati Sampang Fadhilah Budiono angkat bicara terkait maraknya penambangan pasir di pantai Kecamatan Camplong itu. Menurut dia, tindakan tersebut dilarang karena berdampak buruk terhadap lingkungan pantai.

Fadhilah mengaku sedikit lega melihat ada plang larangan pengerukan pasir dan penebangan pohon mangrove terpasang di pantai tersebut. Namun, dia menyayangkan hal itu tidak disertai dengan kesadaran warga sekitar untuk tidak menambang pasir dan merusak pohon mangrove.

”Bisa dilihat sendiri, di situ (pantai Desa Taddan, Red) hingga saat ini masih banyak penambangan pasir. Padahal, itu bisa merusak lingkungan pantai,” kata Fadhilah.

- Advertisement -

Dia meminta Satpol PP Sampang tidak diam dan hanya memasang plang larangan menambang pasir. Tapi, satpol PP harus melakukan langkah nyata untuk mengurangi penambangan pasir.

Pengawasan sebagai upaya pencegahan penambangan pasir, kata Fadhilah, perlu terus dilakukan. ”Sosialiasasi dan pemahaman kepada warga harus tetap dilakukan. Meskipun, secara aturan pemkab tidak mempunyai kewenangan menindak pelaku penambangan pasir,” ucapnya.

Baca Juga :  Biaya Pemulangan Mahal, Dua TKI asal Sampang Dimakamkan di Arab Saudi

Fadhilah menjelaskan, untuk menghentikan penambangan pasir, tidak cukup dengan memberikan plang larangan. Butuh penanganan khusus seperti pendekatan persuasif kepada warga yang biasa menambang pasir. Bahkan, sejatinya warga sudah tahu kalau penambangan pasir dilarang.

Lalu, apa ada solusi lain untuk menekan penambangan pasir? Fadhilah menerangkan, sejauh ini belum ada. Menurut dia, penambangan pasir di satu sisi bertentangan dengan aturan. Sementara di sisi yang lain, warga terpaksa menambang pasir karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

”Kami kesulitan untuk mencarikan solusi agar warga berhenti menambang pasir di pantai. Sebagian besar penambang pasir itu mengaku tidak ada pekerjaan lain. Sedangkan pemkab belum bisa menyediakan pekerjaan pengganti untuk mereka,” ujarnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/