21.6 C
Madura
Sunday, May 28, 2023

Mokong dan Langgar Kesepakatan, Satpol PP Sampang Angkut Lapak PKL

SAMPANG – Mulai besok (14/2), pengguna jalan tidak akan menjumpai pedagang kaki lima (PKL) saat melewati depan RSUD dr Muhammad Zyn. Sebab, lapak PKL mokong tersebut sudah ditertibkan satpol PP tadi (13/2) sekitar pukul 07.30 hingga pukul 09.20.

Amatan RadarMadura.id, penertiban dilakukan mulai depan RSUD dr Muhammad Zyn hingga kawasan Monumen Trunojoyo. Aksi bersih-bersih berakhir di depan Pasar Srimangunan. PKL ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban terhadap PKL. “Tapi, mereka (PKL, Red) masih saja berjualan meski dilarang,” katanya.

Baca Juga :  Bangun Puskesmas Senilai Rp 25,5 Miliar

Menurut Choirijah, pihaknya sudah melakukan penertiban dengan mengangkut dan menyita peralatan PKL. “Kami juga akan menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang mokong,” tegasnya.

Dijelaskan, ada 24 personil yang dilibatkan dalam penertiban PKL. Bahkan, dibantu dishub serta personil TNI/Polri. “Kami sudah membuat kesepakatan mengenai ketentuan berjualan dari pukul 13.00 hingga 06.00. Tapi, dilanggar,” sesalnya. (Moh. Iqbal)

SAMPANG – Mulai besok (14/2), pengguna jalan tidak akan menjumpai pedagang kaki lima (PKL) saat melewati depan RSUD dr Muhammad Zyn. Sebab, lapak PKL mokong tersebut sudah ditertibkan satpol PP tadi (13/2) sekitar pukul 07.30 hingga pukul 09.20.

Amatan RadarMadura.id, penertiban dilakukan mulai depan RSUD dr Muhammad Zyn hingga kawasan Monumen Trunojoyo. Aksi bersih-bersih berakhir di depan Pasar Srimangunan. PKL ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penertiban terhadap PKL. “Tapi, mereka (PKL, Red) masih saja berjualan meski dilarang,” katanya.

Baca Juga :  Rujukan ke RSUD Capai 1.267 Pasien


Menurut Choirijah, pihaknya sudah melakukan penertiban dengan mengangkut dan menyita peralatan PKL. “Kami juga akan menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) bagi PKL yang mokong,” tegasnya.

Dijelaskan, ada 24 personil yang dilibatkan dalam penertiban PKL. Bahkan, dibantu dishub serta personil TNI/Polri. “Kami sudah membuat kesepakatan mengenai ketentuan berjualan dari pukul 13.00 hingga 06.00. Tapi, dilanggar,” sesalnya. (Moh. Iqbal)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/