SAMPANG – Untuk mengurai kemacetan di Jalan Rajawali, tepatnya di depan RSUD Muhammad Zyn, Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang memasang bermacam rambu-rambu. Namun, keberadaan rambu-rambu lalu lintas tersebut diabaikan pemilik kendaraan.
Pantauan RadarMadura.id, di depan RSUD Muhammad Zyn terpasang rambu-rambu larangan berhenti dan parkir. Untuk larangan parkir ada pengecualian, jika ada kegiatan atau acara boleh dijadikan lahan parkir. Kenyataannya, banyak mobil parkir di area terlarang tersebut.
Khotibul Umam, Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Sampang mengatakan, sisi timur Jalan Rajawali memang dikhususkan untuk parkir. “Untuk sisi barat tidak boleh parkir atau berhenti. Itu sudah ada rambu-rambunya, boleh diparkir saat ada acara saja,” katanya.
Umam menambahkan, pemilik kendaraan parkir di area terlarang karena gedung perkantoran minim lahan parkir. “Bisanya membangun gedung perkantoran tapi mengabaikan ketersediaan lahan parkir. Padahal, itu yang bikin macet,” lanjutnya. (Moh Iqbal)