20.7 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Tiga Perumahan Belum Serahkan Aset

SAMPANG – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 8 Tahun 2015, pengembang wajib menyerahkan aset perumahan yang selesai dibangun kepada pemkab. Namun hingga kini, dari 12 perumahan di Kota Bahari, tiga belum menyerahkan aset kepada pemkab.

Data di DPRKP Sampang menyebutkan, yang sudah menyerahkan aset yakni Perumahan Selong Permai, Permata Selong, Barisan Indah, Green Park, Safira, King Resident, dan Puri Matahari. Perumahan Permata Indah dan Graha Abadi juga sudah menyerahkan aset. Yang belum menyerahkan aset yaitu perumahan Putri Rahayu, Bintang Mas, dan Permata Asri.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Samsul Arifin menyebut, pengembang belum menjalankan ketentuan Perda 8/2015 karena pengawasan dari pemkab lemah. Akibatnya, kesadaran pengembang untuk menaati peraturan minim.

Baca Juga :  Pj Bupati Bantu Korban Kebakaran dan TKI Meninggal

”Kami minta pengembang yang tidak tertib aturan ditegur. Kami tidak ingin perda tidak ditaati,” kata politikus Hanura tersebut. Dia mendesak pemkab melakukan sosialisasi Perda 8/2015 agar pengembang menaati peraturan.

Kabid Perumahan dan Pertanahan DPRKP Sampang Faisol Ansori tidak menampik sampai saat ini ada tiga pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset. Kendalanya, pengembang belum memenuhi kelayakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum di lokasi perumahan.

”PSU yang harus ada di lokasi perumahan di antaranya irigasi, jalan paving, air bersih, musala, dan pos keamanan. Pengembang wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di situ,” ujarnya.

Pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perumahan terkait dengan keberadaan dan kelayakan PSU. Tujuannya, agar warga yang tinggal di perumahan merasa aman dan nyaman.

Baca Juga :  Empat Mobil Pemkab Sampang Misterius

Faisol Ansori mengaku sudah menyosialisasikan Perda 8/2015 kepada semua pengembang perumahan di Sampang. Pengembang diminta segera merampungkan pembangunan PSU yang dibutuhkan dan secepatnya menyerahkan aset perumahan kepada pemkab.

Dia berjanji akan lebih ketat mengawasi semua perumahan di Kota Bahari. Pengembang yang tidak menyerahkan aset akan ditindak tegas sesuai peraturan. Setiap pengembang diberikan jangka waktu satu tahun untuk merampungkan pembangunan dan pemeliharaan PSU.

SAMPANG – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 8 Tahun 2015, pengembang wajib menyerahkan aset perumahan yang selesai dibangun kepada pemkab. Namun hingga kini, dari 12 perumahan di Kota Bahari, tiga belum menyerahkan aset kepada pemkab.

Data di DPRKP Sampang menyebutkan, yang sudah menyerahkan aset yakni Perumahan Selong Permai, Permata Selong, Barisan Indah, Green Park, Safira, King Resident, dan Puri Matahari. Perumahan Permata Indah dan Graha Abadi juga sudah menyerahkan aset. Yang belum menyerahkan aset yaitu perumahan Putri Rahayu, Bintang Mas, dan Permata Asri.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Samsul Arifin menyebut, pengembang belum menjalankan ketentuan Perda 8/2015 karena pengawasan dari pemkab lemah. Akibatnya, kesadaran pengembang untuk menaati peraturan minim.


Baca Juga :  Biaya Pemulangan Mahal, Dua TKI asal Sampang Dimakamkan di Arab Saudi

”Kami minta pengembang yang tidak tertib aturan ditegur. Kami tidak ingin perda tidak ditaati,” kata politikus Hanura tersebut. Dia mendesak pemkab melakukan sosialisasi Perda 8/2015 agar pengembang menaati peraturan.

Kabid Perumahan dan Pertanahan DPRKP Sampang Faisol Ansori tidak menampik sampai saat ini ada tiga pengembang perumahan yang belum menyerahkan aset. Kendalanya, pengembang belum memenuhi kelayakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum di lokasi perumahan.

”PSU yang harus ada di lokasi perumahan di antaranya irigasi, jalan paving, air bersih, musala, dan pos keamanan. Pengembang wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang tinggal di situ,” ujarnya.

Pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perumahan terkait dengan keberadaan dan kelayakan PSU. Tujuannya, agar warga yang tinggal di perumahan merasa aman dan nyaman.

- Advertisement -
Baca Juga :  Mandi di Kolam, Warga Omben Tewas Tertimpa Pohon

Faisol Ansori mengaku sudah menyosialisasikan Perda 8/2015 kepada semua pengembang perumahan di Sampang. Pengembang diminta segera merampungkan pembangunan PSU yang dibutuhkan dan secepatnya menyerahkan aset perumahan kepada pemkab.

Dia berjanji akan lebih ketat mengawasi semua perumahan di Kota Bahari. Pengembang yang tidak menyerahkan aset akan ditindak tegas sesuai peraturan. Setiap pengembang diberikan jangka waktu satu tahun untuk merampungkan pembangunan dan pemeliharaan PSU.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/