SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) 27/2021 di Gedung PKPRI Trunojoyo kemarin (10/11). Perbup itu mengatur tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
Sosialisasi ini dihadiri jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman agar ada penyamaan persepsi atas regulasi pilkades. Sosialisasi ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai organisasi keagamaan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan lainnya.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, kegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan pemahaman dalam menyamakan persepi. Yakni, terkait regulasi baru yang mengatur tentang pemilihan kepala desa. Utamanya, dalam hal penundaan pelaksanaan hingga 2025.
Kebijakan ini telah mempertimbangkan asas manfaat kepada masyarakat Sampang. Bukan dalam hal kepentingan kelompok tertentu. Tentu tidak lepas dan tidak melabrak peraturan di atasnya.
Sebelum itu, pemerintah sudah melakukan kajian hingga melibatkan biro hukum. Kajian berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun peraturan daerah. Pihaknya juga melibatkan legislatif hingga mendengar masukan para akademisi.
”Kebijakan yang kami keluarkan pasti memperhatikan skala manfaat bagi masyarakat. Bukan kepentingan kelompok tertentu, apalagi kepentingan pribadi. Persepsi yang harus kita samakan,” tegasnya.
Bupati menegaskan, pihaknya tidak antikritik. Siap menampung aspirasi dan masukan untuk kemajuan Kabupaten Sampang. Sosialisasi ini juga bakal disampaikan oleh para akademi dari sejumlah perguruan tinggi di Madura.
Akademi dilibatkan agar penjelasan yang disampaikan secara ilmiah mudah dipahami. Selain itu, dapat menyampaikan materi regulasi yang mendasari Perbup 27/2021 secara runut. Demi efisiensi, pelaksanaan pilkades bakal dilaksanakan serentak. Sementara selama ini masih bertahap secara bergelombang.
Hasil kajiannya, 180 desa di Sampang bakal bisa menggelar pilkades serentak sekaligus pada 2025. ”Kami berharap yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini membantu pemerintah untuk menyosialisasikan maksud dan tujuan dari regulasi ini,” harap bupati.