SAMPANG – Proyek pemeliharaan jalan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) rata-rata berakhir Minggu (17/9). Hingga saat ini, masih banyak pengerjaan belum selesai. Kondisi tersebut membuat Ketua Komisi III DPRD Sampang Moh. Nasir pesimistis.
Politikus Fraksi Gerindra itu menilai, pengawasan instansi terkait lemah. Pemeliharaan jalan berskala DAK 2017 dianggarkan Rp 21.220.000.000. Dana puluhan miliar itu digunakan untuk sebelas paket ruas jalan kabupaten dan wilayah perkotaan. Antara lain, Jalan Robatal–Karang Penang, Omben–Tambak, Moktesareh–Rapa Laok, dan Labuhan–Bundah.
Nilai anggaran per ruas jalan bervariasi. Mulai Rp 1.350.000.000–Rp 3.250.000.000. Nasir mengatakan, deadline yang tersisa tidak akan menjamin proyek pemeliharaan jalan terselesaikan. Ketidakyakinan itu terjadi karena kinerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU PR) belum maksimal. ”Padahal, deadline sudah mepet,” tuturnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Minggu (10/9).
Nasir menambahkan, pengerjaan proyek fisik jangan hanya dikerjakan supaya tidak melebihi deadline. Juga harus sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan menekankan kualitas. ”Mumpung sekarang musim kemarau, pengerjaan harus optimal. Kualitas didahulukan. Jangan mementingkan kuantitas,” tegasnya.
Karena itu, Nasir berharap dinas PUPR bekerja ekstra. Jangan hanya menerima laporan kontraktor bahwa pengerjaan sudah diselesaikan. Semua persyaratan juga terpenuhi. Kualitas hasil pengerjaan di lapangan perlu dipantau langsung. ”Koordinasi itu perlu. Ini demi perkembangan pembangunan di Sampang,” sarannya.
Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sampang M. Hasan Mustofa mengakui, banyak pengerjaan belum terselesaikan. Hasil survei ke lapangan, kata dia, dari sebelas paket pengerjaan, hanya lima lokasi yang sudah selesai seratus persen. ”Di kontrak ada yang tanggal 20 September terakhir. Kalau perpanjangan waktu tidak ada,” katanya.
Pihaknya mengimbau pelaksana memacu pengerjaan supaya sesuai jadwal. Selain itu, pengerjaan harus sesuai RAB. ”Kalau tidak sesuai, kami akan berlakukan sanksi berdasar pasal-pasal yang ada dalam kontrak itu. Kami akan denda sesuai yang ada di kontrak seperseribu per hari,” jelasnya.