SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Pemkab Sampang sedang menyisir rumah makan yang tidak tertib aturan. Setelah menutup Rumah Makan (RM) Asela, kemarin (10/3) giliran RM Padang yang disegel. Rumah makan di Jalan Rajawali, Kecamatan Sampang, itu ditutup paksa karena melanggar peraturan bupati (perbup) mengenai pembayaran pajak.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Chairijah menerangkan, penutupan bukan tanpa dasar. Pemilik rumah makan tidak kooperatif. Tidak menaati Perbup 8/2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran, dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik.
Seharusnya rumah makan tersebut menggunakan tapping box atau alat pencatat transaksi elektronik dan portable data terminal (PDT). Dia mengakui pengusaha sudah bayar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulan. ”Tapi, tidak sesuai dengan omzet karena alat tidak dipakai, bahkan pernah dikembalikan ke kami,” ungkapnya.
Pemasangan alat tersebut diberlakukan sejak Februari 2020. Akan tetapi, pemilik rumah makan tetap tidak menggunakan. Padahal, beberapa kali dilakukan pemanggilan dan pembinaan. Karena alat tetap tidak dipergunakan, maka pada 9 Februari dipanggil kembali. Namun, tidak datang.
Pada 11 Februari kembali melayangkan surat panggilan. Lagi-lagi tidak diindahkan. Pemanggilan ketiga pada 6 Maret juga tidak digubris. ”Sekarang (kemarin, Red) kami melakukan pemeriksaan di tempat. Tapi, pemilik tidak mau peduli dan kooperatif. Sehingga, kami lakukan tindakan pemberhentian sementara untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Penutupan tersebut hanya sementara. Jika pemilik mau melengkapi segala tanggung jawabnya, akan diizinkan beroperasi kembali.
Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang Moh. Suharto mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan. Jika ada tempat usaha menyalahi peraturan, pihaknya mengambil tindakan penertiban. ”Kami kerahkan anggota dan lakukan penutupan seperti apa yang diinstruksikan BPPKAD,” katanya.
Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP dan Naker Sampang Sudarmadi menegaskan, rumah makan tersebut belum mengantongi izin. Bahkan, belum pernah mengurus.
Sementara pihak RM Padang enggan memberikan komentar. ”Aman, gak ada apa-apa kok,” ucap laki-laki bertubuh tinggi itu. (iqb)