SAMPANG – Masyarakat Sampang yang bekerja sebagai nelayan tidak kurang dari 15.597 orang. Setiap tahun, Dinas Perikanan (Diskan) Sampang menjalankan program penerbitan tanda daftar kegiatan penangkapan ikan (TDKPI). Tetapi, sampai saat ini masih ada 4.679 nelayan yang tidak memiliki dokumen tersebut.
Kasi Pelayanan Data dan Informasi Diskan Sampang Moh Cholil mengatakan, nelayan yang menggunakan kapal minimal berukuran 5 gross tonnage (GT) wajib memiliki TDKPI. Itu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perikanan tangkap.
Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. Dokumen itu menjadi penting bagi nelayan sebagai perlindungan hukum saat menangkap ikan di laut.
”Sampai sekarang masih banyak nelayan yang tidak memiliki dokumen itu. Khususnya nelayan di wilayah pantura,” ungkap Cholil kemarin (10/2).
Banyak nelayan di Sampang yang tidak memiliki dokumen itu karena syarat pengajuan tidak lengkap. Maka dari itu, penerbitan TDKPI tidak bisa diproses.
Pengajuan TDKPI bisa dilaklukan di instansinya. Syarat yang harus dipenuhi pemohon di antaranya, surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat laik operasi (SLO), surat izin berlayar (SIB), peta lokasi penangkapan ikan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
Kemudian, pihaknya menyurvei dan memverifikasi terkait dengan teknis dan daya dukung atau alat tengkap yang digunakan. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda daftar usaha yang sudah dilengkapi dengan peta zonasi kawasan dan stiker atau tanda daftar yang akan ditempel di kapal.
”Bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil, proses pengajuan lebih mudah dan cepat dibandingkan nelayan dengan kapal besar. Asalkan syaratnya lengkap,” tegasnya.
Cholil mengklaim, selama ini lembaganya aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya memiliki TDKPI. Sosialisasi tersebut dilakukan di kecamatan dan disampaikan melalui koperasi nelayan. Tetapi, upaya itu belum bisa meningkatkan kesadaran nelayan untuk segera mengurus dokumen itu.
Setiap tahun, tidak lebih dari 150 nelayan yang mengurus dokumen itu. ”Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang untuk gencar mrlakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama, nelayan di wilayah pantura,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Syamsul Arifin menilai, banyaknya nelayan yang tidak mengurus TDKPI karena diskan tidak maksimal menyosialisasikan program tersebut. ”Jangan selalu masyarakat yang disalahkan. Selama ini warga bukan tidak mau menaati peraturan yang ada. Tapi, murni karena minimnya informasi,” sergahnya.