22 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Ratusan Ribu UMK Tak Kantongi Izin

SAMPANG – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Sampang sangat banyak. Data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang menyebutkan, jumlah tempat UMK di Kota Bahari 195.554. Tetapi, hanya 7.348 usaha yang sudah memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK). Sementara 188.206 usaha belum berizin.

Kepala Diskumnaker Sampang Moh. Suhrowardi mengatakan, tidak semua pelaku usaha mikro harus memiliki IUMK. Ada kategorisasi yang mewajibkan pelaku usaha mikro memiliki IUMK. Misalnya, omzet per tahun berkisar Rp 20 juta–Rp 50 juta.

Pedagang kaki lima (PKL) juga termasuk bagian dari pelaku usaha mikro. Akan tetapi, tidak semua PKL harus memiliki IUMK. ”Karena ada PKL yang omzetnya kecil, ada juga yang mencapai Rp 20 juta setahun,” katanya Jumat (9/11).

Pihaknya menjelaskan, Pemkab Sampang merupakan daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelaku usaha mikro. Di daerah lain tidak ada pelaku usaha yang memiliki izin tersebut. ”Kami punya inisiatif untuk mendata dan membantu mengurus IUMK,” ucapnya.

Baca Juga :  Dorong Pembentukan Pesantren Tangguh Semeru

Pedagang yang berjualan di pasar termasuk pelaku usaha mikro. Meski mereka tidak memiliki IUMK, tidak masalah. Sebab, yang menjadi dasar pelaku usaha harus ber-IUMK diukur dari omzet per tahun. ”Kalau omzetnya di bawah Rp 20 juta per tahun, tidak diwajibkan mengurus IUMK,” terang Suhrowardi.

Kabid Pengolahan Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang M. Suaidi mengatakan, hanya 507 tempat usaha yang sudah mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP). Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 387 unit, 5 usaha mikro besar (UMB), 9 usaha industri, 103 konstruksi, dan 3 pergudangan. ”SIUP merupakan bukti jika usaha itu resmi dan diakui pemerintah,” paparnya.

Baca Juga :  Dua SD Lolos Seleksi Program Sekolah Adiwiyata

Klasifikasi usaha perdagangan yang bisa mengurus izin dapat diukur berdasarkan besaran modal usaha. Apabila modal usaha di atas Rp 500 juta, izinnya diurus di dinas. Jika modal di bawah itu, warga bisa mengurus di kecamatan setempat.

Pada dasarnya semua jenis usaha dan perusahaan wajib mengantongi izin SIUP dan lainnya. Suaidi meyakini masih banyak usaha perdagangan yang belum mengantongi izin. Hal itu disebabkan kesadaran masyarakat rendah untuk menaati peraturan. Pihaknya mengklaim, sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin sudah dilakukan.

”Sampai sekarang tidak banyak pelaku usaha yang mengurus izin  Padahal prosesnya cepat dan gratis,” tukasnya. 

SAMPANG – Pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Sampang sangat banyak. Data Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Sampang menyebutkan, jumlah tempat UMK di Kota Bahari 195.554. Tetapi, hanya 7.348 usaha yang sudah memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK). Sementara 188.206 usaha belum berizin.

Kepala Diskumnaker Sampang Moh. Suhrowardi mengatakan, tidak semua pelaku usaha mikro harus memiliki IUMK. Ada kategorisasi yang mewajibkan pelaku usaha mikro memiliki IUMK. Misalnya, omzet per tahun berkisar Rp 20 juta–Rp 50 juta.

Pedagang kaki lima (PKL) juga termasuk bagian dari pelaku usaha mikro. Akan tetapi, tidak semua PKL harus memiliki IUMK. ”Karena ada PKL yang omzetnya kecil, ada juga yang mencapai Rp 20 juta setahun,” katanya Jumat (9/11).


Pihaknya menjelaskan, Pemkab Sampang merupakan daerah yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelaku usaha mikro. Di daerah lain tidak ada pelaku usaha yang memiliki izin tersebut. ”Kami punya inisiatif untuk mendata dan membantu mengurus IUMK,” ucapnya.

Baca Juga :  Bakal Hapus Tunggakan Dana Bergulir

Pedagang yang berjualan di pasar termasuk pelaku usaha mikro. Meski mereka tidak memiliki IUMK, tidak masalah. Sebab, yang menjadi dasar pelaku usaha harus ber-IUMK diukur dari omzet per tahun. ”Kalau omzetnya di bawah Rp 20 juta per tahun, tidak diwajibkan mengurus IUMK,” terang Suhrowardi.

Kabid Pengolahan Data dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang M. Suaidi mengatakan, hanya 507 tempat usaha yang sudah mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP). Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 387 unit, 5 usaha mikro besar (UMB), 9 usaha industri, 103 konstruksi, dan 3 pergudangan. ”SIUP merupakan bukti jika usaha itu resmi dan diakui pemerintah,” paparnya.

Baca Juga :  3 Bulan, DKBPPPA Sampang Tangani 10 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Klasifikasi usaha perdagangan yang bisa mengurus izin dapat diukur berdasarkan besaran modal usaha. Apabila modal usaha di atas Rp 500 juta, izinnya diurus di dinas. Jika modal di bawah itu, warga bisa mengurus di kecamatan setempat.

- Advertisement -

Pada dasarnya semua jenis usaha dan perusahaan wajib mengantongi izin SIUP dan lainnya. Suaidi meyakini masih banyak usaha perdagangan yang belum mengantongi izin. Hal itu disebabkan kesadaran masyarakat rendah untuk menaati peraturan. Pihaknya mengklaim, sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha akan pentingnya memiliki izin sudah dilakukan.

”Sampai sekarang tidak banyak pelaku usaha yang mengurus izin  Padahal prosesnya cepat dan gratis,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/