SAMPANG – Satlantas Polres Sampang kembali mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga terlibat aksi balapan liar (bali) di Jalan Halim Perdanakusuma. Penertiban yang dilakukan pada Selasa (7/3) tersebut untuk merespons laporan masyarakat. Sebab, bali tersebut meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasar catatan koran ini, sedikitnya terdapat 22 unit sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Sampang sejak Rabu (1/3). Alasan polisi mengamankan puluhan sepeda motor itu, karena tidak dilengkapi spion, pelat nomor, menggunakan ban racing, dan knalpot brong.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, puluhan kendaraan yang diamankan polisi tersebut tidak hanya dari Jalan Halim Perdanakusuma. Tapi, juga di ruas jalan perkotaan. Tapi, kebanyakan disita dari jalan lingkar selatan. ”Sebab, tidak memenuhi syarat teknis dan layak pakai,” katanya.
Menurut dia, sepeda motor yang disita polisi didominasi merek Suzuki. Semua kendaraan tersebut sudah dimodifikasi. ”Saat diamankan, sebagian pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK),” sambungnya.
Dijelaskan, karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, personel Satlantas Polres Sampang lalu memberikan surat tilang kepada yang bersangkutan sesuai pelanggaran yang dilakukan. ”Sepeda motor tersebut lalu diamankan di kantor Satlantas Polres Sampang,” ungkapnya.
KBO Satlantas Polres Sampang Ipda Syafriwanto menambahkan, penindakan itu dilakukan merujuk pada perintah atasan. ”Semula, pimpinan menerima laporan dari warga. Selanjutnya, pimpinan memerintahkan kami untuk menindak kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (za/yan)