25.1 C
Madura
Friday, March 24, 2023

Salat Jamaah Wajib Terapkan Prokes

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Kemenag Sampang menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Intinya, surat yang diterbitkan Rabu (7/7) itu memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat jamaah lima waktu di masjid atau musala.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Sampang Pardi berisi dua imbauan. Pertama, mengimbau semua pihak agar mematuhi kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 dan PPKM darurat untuk kemaslahatan bersama.

Kedua, mengimbau dengan sangat agar masyarakat dan organisasi masyarakat melaksanakan salat jamaah lima waktu di musala atau masjid. Imbauan itu diiringi kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes). Imbauan tersebut berlaku dengan catatan harus mengikuti 17 ketentuan Kemenag.

”Ya (boleh berjamaah) pada desa atau RT dan RW zona kuning atau oranye. Kalau berada di zona merah disarankan untuk salat di rumah,” jelas Pardi Rabu (7/7).

Baca Juga :  Cara Taufik Rahman Bertahan di Tengah PPKM Berlevel-level

Selain Kemenag, Bupati Sampang Slamet Junaidi juga mengeluarkan surat keputusan tentang PPKM darurat Covid-19. Di dalamnya mengamanatkan agar tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Pardi menjelaskan, imbauan tersebut diambil bukan tanpa dasar. Sebelum menerbitkan surat imbauan, pihaknya melakukan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada 30 Juni lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat forum komunikasi organisasi sosial keagamaan pada 7 Juli.

Pertemuan itu dihadiri Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, Ketua DMI Sampang KH Ahmad Nasir Sayuti, dan Ketua PC NU Sampang KH Moh. Itqon Bushiri. Selain itu, Sekretaris FKUB Sampang Moh. Wasil, Ketua RMI NU Sampang KH Ach. Miftahul Ulum, dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sampang Syaifuddin.

Baca Juga :  Perkuat Kebangkitan Ekonomi Nahdliyin

”Kami membahas juga dengan pemkab dan organisasi keagamaan. Acuan kami berdasarkan realitas di lapangan atas masukan dari MUI, DMI, PC NU, dan yang lainnya,” jelasnya.

Menurut Pardi, pada esensinya tidak ada yang salah dengan SK bupati tentang PPKM darurat. Bedanya, pihaknya hanya menoleransi pada desa atau dusun dan RT-RW yang bukan zona merah. Sebab, jika semua tempat ibadah dilarang, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial.

Karena itu, Pardi mengklaim bahwa imbauan yang dikeluarkan Kemenag Sampang memberikan jawaban atas desakan tokoh agama. Sebab, mereka meminta agar ada jalan keluar sehingga penutupan sementara tempat ibadah tidak berlaku di semua musala atau masjid sekabupaten.

”Itu sudah kami sampaikan. Maka, Kemenag segera ambil sikap mengajak beliau-beliau (tokoh agama) berdiskusi yang akhirnya melahirkan imbauan ini,” ungkapnya. (bil)

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Kemenag Sampang menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan ibadah di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Intinya, surat yang diterbitkan Rabu (7/7) itu memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat jamaah lima waktu di masjid atau musala.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kemenag Sampang Pardi berisi dua imbauan. Pertama, mengimbau semua pihak agar mematuhi kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 dan PPKM darurat untuk kemaslahatan bersama.

Kedua, mengimbau dengan sangat agar masyarakat dan organisasi masyarakat melaksanakan salat jamaah lima waktu di musala atau masjid. Imbauan itu diiringi kewajiban menerapkan protokol kesehatan (prokes). Imbauan tersebut berlaku dengan catatan harus mengikuti 17 ketentuan Kemenag.


”Ya (boleh berjamaah) pada desa atau RT dan RW zona kuning atau oranye. Kalau berada di zona merah disarankan untuk salat di rumah,” jelas Pardi Rabu (7/7).

Baca Juga :  Tujuh PMI Dipulangkan dari Brunei

Selain Kemenag, Bupati Sampang Slamet Junaidi juga mengeluarkan surat keputusan tentang PPKM darurat Covid-19. Di dalamnya mengamanatkan agar tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Pardi menjelaskan, imbauan tersebut diambil bukan tanpa dasar. Sebelum menerbitkan surat imbauan, pihaknya melakukan rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) pada 30 Juni lalu. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat forum komunikasi organisasi sosial keagamaan pada 7 Juli.

Pertemuan itu dihadiri Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, Ketua DMI Sampang KH Ahmad Nasir Sayuti, dan Ketua PC NU Sampang KH Moh. Itqon Bushiri. Selain itu, Sekretaris FKUB Sampang Moh. Wasil, Ketua RMI NU Sampang KH Ach. Miftahul Ulum, dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sampang Syaifuddin.

Baca Juga :  Puluhan Sekolah Tidak Bisa Gelar PJJ
- Advertisement -

”Kami membahas juga dengan pemkab dan organisasi keagamaan. Acuan kami berdasarkan realitas di lapangan atas masukan dari MUI, DMI, PC NU, dan yang lainnya,” jelasnya.

Menurut Pardi, pada esensinya tidak ada yang salah dengan SK bupati tentang PPKM darurat. Bedanya, pihaknya hanya menoleransi pada desa atau dusun dan RT-RW yang bukan zona merah. Sebab, jika semua tempat ibadah dilarang, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial.

Karena itu, Pardi mengklaim bahwa imbauan yang dikeluarkan Kemenag Sampang memberikan jawaban atas desakan tokoh agama. Sebab, mereka meminta agar ada jalan keluar sehingga penutupan sementara tempat ibadah tidak berlaku di semua musala atau masjid sekabupaten.

”Itu sudah kami sampaikan. Maka, Kemenag segera ambil sikap mengajak beliau-beliau (tokoh agama) berdiskusi yang akhirnya melahirkan imbauan ini,” ungkapnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Kafe Mami Muda Ludes Dilalap Api

/