21.4 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Tanggulangi Covid-19, Bupati Imbau Optimalkan Penggunaan DD

SAMPANG – Pemkab Sampang terus berupaya mempertahankan predikat zona hijau dari pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus korona di Kota Bahari. Salah satunya, minta pemerintah desa mengoptimalkan penggunaan dana desa (DD) untuk menanggulangi Covid-19.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya terus melakukan pencegahan persebaran Covid-19. Dia akan berupaya agar tidak ada warga Sampang yang terpapar virus korona. Karena itu, dia mengimbau masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah.

Selain membuat surat edaran (SE), bupati yang akrab disapa Haji Idi itu juga sudah menginstruksikan kepala desa (Kades) menyiapkan masker untuk dibagi-bagikan secara gratis kepada masyarakat. ”Alhamdulillah, Sampang masih hijau. Kami akan lebih serius melakukan langkah antisipasi,” katanya.

Baca Juga :  Kades Bundah Terbelit Utang, 3 Bulan Belum Bayar Belanja Bahan Pokok

Dijelaskan, pengadaan masker di desa harus memenuhi standar kesehatan. Dia menyarankan desa memanfaatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) saat memproduksi masker. Hal itu, untuk menciptakan program padat karya. ”Kami ingin ada perputaran ekonomi di desa. Karena itu, kami wajibkan masker dibuat IKM kita,” ulasnya.

Haji Idi mengimbau semua unsur yang terlibat dalam pencegahan Covid-19 bekerja dengan maksimal. Tidak boleh ada yang mencoba mengambil keuntungan. Jika ditemukan, akan ditindak tegas. ”Kita pastikan dan instruksikan kepada OPD dan Kades agar tidak main-main dalam penanganan Covid-19. Sanksi hukumnya jelas,” ingatnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sampang itu mengaku sudah melakukan telekonferensi dengan KPK RI. Ada delapan poin yang menjadi atensi lembaga antirasuah tersebut. Yakni, tidak melakukan persekongkolan dengan pejabat pengadaan barang dan jasa, tidak diperkenankan menerima feedback dari penyedia, dan tidak mengandung gratifikasi.

Baca Juga :  48 Siswa MA Tak Lulus

Poin penting lainnya adalah, pengadaan barang juga tidak boleh ada benturan kepentingan dan tidak ada kecurangan dan atau maladministrasi. Selain itu, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat. Termasuk, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. ”Kami akan menaati atensi KPK. Kami bersama Kapolres, dandim dan Tim Satgas Covid-19 tidak akan main–main,” tegasnya. (bil)

SAMPANG – Pemkab Sampang terus berupaya mempertahankan predikat zona hijau dari pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus korona di Kota Bahari. Salah satunya, minta pemerintah desa mengoptimalkan penggunaan dana desa (DD) untuk menanggulangi Covid-19.

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya terus melakukan pencegahan persebaran Covid-19. Dia akan berupaya agar tidak ada warga Sampang yang terpapar virus korona. Karena itu, dia mengimbau masyarakat menggunakan masker saat keluar rumah.

Selain membuat surat edaran (SE), bupati yang akrab disapa Haji Idi itu juga sudah menginstruksikan kepala desa (Kades) menyiapkan masker untuk dibagi-bagikan secara gratis kepada masyarakat. ”Alhamdulillah, Sampang masih hijau. Kami akan lebih serius melakukan langkah antisipasi,” katanya.

Baca Juga :  Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Sembako

Dijelaskan, pengadaan masker di desa harus memenuhi standar kesehatan. Dia menyarankan desa memanfaatkan pelaku industri kecil menengah (IKM) saat memproduksi masker. Hal itu, untuk menciptakan program padat karya. ”Kami ingin ada perputaran ekonomi di desa. Karena itu, kami wajibkan masker dibuat IKM kita,” ulasnya.

Haji Idi mengimbau semua unsur yang terlibat dalam pencegahan Covid-19 bekerja dengan maksimal. Tidak boleh ada yang mencoba mengambil keuntungan. Jika ditemukan, akan ditindak tegas. ”Kita pastikan dan instruksikan kepada OPD dan Kades agar tidak main-main dalam penanganan Covid-19. Sanksi hukumnya jelas,” ingatnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sampang itu mengaku sudah melakukan telekonferensi dengan KPK RI. Ada delapan poin yang menjadi atensi lembaga antirasuah tersebut. Yakni, tidak melakukan persekongkolan dengan pejabat pengadaan barang dan jasa, tidak diperkenankan menerima feedback dari penyedia, dan tidak mengandung gratifikasi.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan JLS Butuh Rp 204,5 Miliar

Poin penting lainnya adalah, pengadaan barang juga tidak boleh ada benturan kepentingan dan tidak ada kecurangan dan atau maladministrasi. Selain itu, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat. Termasuk, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. ”Kami akan menaati atensi KPK. Kami bersama Kapolres, dandim dan Tim Satgas Covid-19 tidak akan main–main,” tegasnya. (bil)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/