22 C
Madura
Tuesday, March 21, 2023

Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP Amankan Pengemis asal Sumenep

SAMPANG-Karena dianggap mengganggu ketertiban umum, personel Satpol PP Sampang melakukan razia pengemis di sejumlah kawasan di Kota Bahari, Sabtu (9/3). Hasilnya, dua pengemis asal Sumenep diamankan satpol PP di Pasar Srimangunan.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik dan dimulai pukul 07.30. “Ada 15 personil yang kami turunkan,” katanya.

Menurut Choirijah, saat melakukan razia di Pasar Srimangunan, pihaknya berhasil mengamankan pengemis laki-laki dan perempuan. “Kami amankan dan dibawa ke kantor satpol PP untuk dibina,” paparnya.

Setelah diinterogasi, kata Choirijah, terungkap jika kedua pengemis tersebut berasal dari Kabupaten Sumenep. “Yang laki-laki bernama Madani dan yang perempuan bernama Juma’ani,” ungkap Choirijah.

Baca Juga :  DP Irit Komentar Tentang Polemik Rekomendasi Disdik

Untuk memberikan efek jera, pihaknya menerapkan sanksi tipiring. “Jelas keduanya melanggar Perbup Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Choirijah. (Moh. Iqbal)

SAMPANG-Karena dianggap mengganggu ketertiban umum, personel Satpol PP Sampang melakukan razia pengemis di sejumlah kawasan di Kota Bahari, Sabtu (9/3). Hasilnya, dua pengemis asal Sumenep diamankan satpol PP di Pasar Srimangunan.

Choirijah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik dan dimulai pukul 07.30. “Ada 15 personil yang kami turunkan,” katanya.

Menurut Choirijah, saat melakukan razia di Pasar Srimangunan, pihaknya berhasil mengamankan pengemis laki-laki dan perempuan. “Kami amankan dan dibawa ke kantor satpol PP untuk dibina,” paparnya.


Setelah diinterogasi, kata Choirijah, terungkap jika kedua pengemis tersebut berasal dari Kabupaten Sumenep. “Yang laki-laki bernama Madani dan yang perempuan bernama Juma’ani,” ungkap Choirijah.

Baca Juga :  Moderasi Beragama Masyarakat Madura

Untuk memberikan efek jera, pihaknya menerapkan sanksi tipiring. “Jelas keduanya melanggar Perbup Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegas Choirijah. (Moh. Iqbal)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/