21.5 C
Madura
Monday, March 27, 2023

DPMD Sampang Gelar Bimtek agar BUMDesa Berbadan Hukum

SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menggelar bimbingan teknis (bimtek), Selasa (6/12). Bimtek tersebut bertujuan memfasilitasi sekaligus memberikan pembinaan kepada 180 pengurus BUMDesa agar segera berbadan hukum.

Kepala DPMD Sampang Chalilurahman menyatakan, bimtek ini merupakan upaya memberikan pendampingan kepada pengurus BUMDesa. Terutama, ketika menemukan kesulitan dalam pengurusan badan hukum. ”Termasuk, yang kesulitan dalam pemenuhan dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan badan hukum,” katanya.

Menurut Chalilurahman, bimtek kali ini dihadiri pemateri dari Klinik BUMDesa Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemateri dari unstansi lain. ”Karena harus sesuai dengan PP/11 2021 tentang BUMDesa,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembentukan BUMDesa tidak cukup hanya berbadan usaha. Tetapi, harus mempunyai badan hukum. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Permendes PDTT 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Baca Juga :  Belum Punya Armada, Dishub Sampang Tidak Sediakan Kapal Mudik Gratis

”Karena dari 180 BUMDesa yang ada Sampang, hanya 24 BUMDesa yang berbadan hukum,” sebutnya. (dil/daf)

SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menggelar bimbingan teknis (bimtek), Selasa (6/12). Bimtek tersebut bertujuan memfasilitasi sekaligus memberikan pembinaan kepada 180 pengurus BUMDesa agar segera berbadan hukum.

Kepala DPMD Sampang Chalilurahman menyatakan, bimtek ini merupakan upaya memberikan pendampingan kepada pengurus BUMDesa. Terutama, ketika menemukan kesulitan dalam pengurusan badan hukum. ”Termasuk, yang kesulitan dalam pemenuhan dokumen sebagai syarat untuk mendapatkan badan hukum,” katanya.

Menurut Chalilurahman, bimtek kali ini dihadiri pemateri dari Klinik BUMDesa Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan pemateri dari unstansi lain. ”Karena harus sesuai dengan PP/11 2021 tentang BUMDesa,” ujarnya.


Dia menambahkan, pembentukan BUMDesa tidak cukup hanya berbadan usaha. Tetapi, harus mempunyai badan hukum. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Permendes PDTT 3/2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Baca Juga :  20 Persen Dana Bencana Ngendap

”Karena dari 180 BUMDesa yang ada Sampang, hanya 24 BUMDesa yang berbadan hukum,” sebutnya. (dil/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/