SAMPANG – Rencana pembangunan pasar tradisional Bringkoning, Kecamatan Banyuates diminta tidak dilanjutkan. Sebab, lahan pasar masih diduga sengketa.
Permintaan agar pembangunan Pasar Bringkoning tidak dilanjutkan disampaikan Haryadi, 46, warga Dusun Bringkoning, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, bersama enam saudara dan familinya. Di antaranya, Fadli, Fathani, Fathatun, Fifin Ariska, Halima, Ismawati, dan Haryadi.
Menurut Haryadi, buyutnya memiliki lahan seluas 23 ribu meter persegi. Lahan tersebut atas nama Sukri Marlawi. Di letter C yang dia miliki bernomor 784. Lalu lahan itu diwariskan kepada empat saudara Sukri Marlawai. Yakni, Rudi, Taslan, Suhra, Doel Afi.
”Yang bermasalah milik Doel Afi yang merupakan kakek saya. Luas lahan 5.750 meter persegi dengan nomor letter C 2.566 A,” katanya kepada RadarMadura.id Kamis (6/12).
Dia menambahkan, perluasan lahan Pasar Bringkoning dilakukan pada 1980. Pihaknya tidak rela dan keberatan jika Pasar Bringkoning dibangun pemerintah. Alasannya, status lahan Pasar Bringkoning masih sengketa.
”Sebenarnya pada 2017 sudah diproses hukum. Tapi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sampang memutus tidak ada yang menang dan kalah,” jelasnya.
Pihaknya selaku ahli waris memiliki bukti. Seharusnya, pemerintah paham atas aspirasi yang dia sampaikan. Apalagi Pemkab Sampang tidak memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang akan dibangun Pasar Bringkoning.
”Kami memiliki bukti sah. Jadi, pemerintah harus memahami kondisi di lapangan. Jangan asal dibangun,” tegasnya.
Pemkab, ulang dia, tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Namun tutup mata dan langsung akan dilakukan pembangunan. ”Saya punya bukti. Pemkab tidak memiliki bukti apa pun,” tudingnya.
Dia meminta pemerintah tidak membangun Pasar Bringkoning terlebih dahulu. Pihaknya berharap pemerintah mengembalikan haknya. ”Jangan seenaknya ingin membangun pasar di atas lahan bersertifikat milik warga,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, Hariyadi mengaku akan memproses secara hukum masalah kepemilikan tanah itu. Dia ingin meminta keadilan atas hak yang dimilikinya. ”Saya akan melakukan gugatan kembali. Dalam minggu ini, insya Allah kami proses,” tutupnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Sampang Wahyu Prihartono mengatakan, lahan Pasar Bringkoning memang sengketa. Akan tetapi, pihaknya sudah memproses.
Karena itu, pihaknya mengajukan anggaran untuk pembangunan pasar. Sebab, kondisi pasar sudah sangat jelek. ”Kami ajukan Rp 4 miliar untuk perbaikan. Demi meningkatkan fasilitas pasar,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, informasi yang dia terima, gugatan warga tidak diterima oleh PN Sampang. Sebab itu, status penguasaan lahan dikembalikan kepada pemerintah. Atas dasar itu, pihanya kembali mengajukan program revitalisasi dan peningkatan fasilitas pasar. ”Kami akan proses manakala ada permasalahan,” tandasnya.